PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----- - EY, sempat mangkir memenuhi pemanggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau pada 2016. Alasannya karena sakit.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan, bahwa EY mangkir dalam pemanggilannya sebagai saksi karena sakit, pada Rabu (12/9). “Dia menyampaikan ke penyidik, kalau dia lagi sakit,” kata Muspidauan, Kamis (13/9) siang.
Pemanggilan terhadap mantan pegawai Diskominfotik Riau yang memilih pensiun dini kali ini, merupakan pemanggilan kesekian kalinya. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. “Pemeriksanya sebagai saksi,” katanya.
Dengan tidak hadirnya kali ini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap EY. “Keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan agar perkara ini terungkap secara terang,” sebut Muspidauan.
Dalam perjalanan perkara ini, Kejati Riau melalui penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspose dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Saat ekspose awal itu, pihak BPK sependapat dengan penyidik, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dari LHP itu, BPK menyebut bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.
Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu. (dal)