Non-BM Tiga Bulan Harus Balik Nama

Riau | Jumat, 14 September 2018 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-----Kendaraan yang beroperasi di Riau dan membayar pajak di luar Riau, atau non-BM harus segera mutasi dan balik nama. Maksimal tiga bulan beroperasi di wilayah Riau diimbau segera menyelesaikan administrasi. Hal ini juga akan ditindaklanjuti dengan razia selama Oktober nanti terhadap kendaraan bermotor.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana. Diakuinya kendaraan non-BM masih kerap melintas di wilayah Riau yang berdampak terhadap kerusakan jalan, namun tidak memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Bulan depan kita berencana razia kendaraan bermotor. Berikut disisipkan razia kendaraan non-BM yang sudah lama berdomisili di Riau,” ujar Indra Putrayana, Kamis (13/9) siang.

Dijelaskan Indra mengenai plat non-BM memang sesuai aturannya 3 bulan di Riau harus pindah nama. Dominan terhadap kendaraan angkut, seperti kelapa sawit, kayu yang dampaknya menjadi beban Riau. Seperti ruas jalan yang rusak dan lainnya. Sementara pajak yang dibayarkan tidak di Riau.

Karenanya Pemprov Riau mengajak kesadaran dari pengusaha dan masyarakat pemilik kendaraan berat agar mematuhi aturan di Riau. “Yang seperti itu banyak di perbatasan. Jadi diharapkan kesadaran pemilik kendaraan berat ini agar dapat menyelesaikan mutasi dan balik namanya ke BM,” harapnya.

 Razia yang akan digelar Oktober nanti, lanjut Indra sebagai langkah peningkatan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di mana lokasinya akan dilaksanakan di seluruh Riau. Bekerja sama dengan Dirlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Riau.

“Selama Oktober nanti di seluruh kabupaten/kota razianya. Khusus razia pajak kendaraan bermotor dan plat non-BM,” pungkasnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook