(RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dua di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Adapun kedua abdi negara tersebut diketahui berinisal J dan D. Mereka pada pelaksanaan kegiatan pembangunan selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Selain itu, dalam perkara rasuah yang terjadi tahun 2016 turut menjerat pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisial MS dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos menyampaikan, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kata dia, penyidik telah menetapkan empat tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut.
“Empat tersangka, inisialnya J selaku PPK, D selaku PPTK. Lalu, MS sabagai kontraktor dan MSH dari konsultan pengawas,” ujar Sunarto, Selasa (13/8) kemarin.
Dalam proses penyidikan, dijelaskan pria akrab disapa Narto, penyidik telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Peneliti pada Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I, beberapa waktu lalu. Namun hasil penelaah, berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa atau P-19.
“Sudah tahap I, tapi berkas perkara P-19. Saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU,” paparnya.
Sejauh ini, lanjut Narto, keempat tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Karena menurut, para tersangka dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan. “Sementara ini, belum ada (tersangka) yang ditahan,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Di mana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun OPD yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.
Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.
Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.
Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kalender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu diantaranya adalah penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha.
Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.
Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru