INTERUPSI

Blok Rokan Pintu Membedah BUMD

Riau | Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:08 WIB

Blok Rokan Pintu Membedah BUMD

Oleh: Bagus Santoso, Mahasiswa S3 Ilmu Politik, Praktisi Politik dan Anggota DPRD Riau

RIAUPOS.CO - Sebulan terakhir, setidaknya ada dua peristiwa besar di sektor pertambangan bikin gempar. Pertama, adalah soal akuisisi tambang emas Freeport sebesar 51 persen, dan kedua, soal tambang minyak Blok Rokan Riau yang berhasil direbut oleh perusahaan migas pelat merah PT Pertamina.

Tambang emas PT Freeport Indonesia yang ada di Papua, masuk dalam jajaran tambang emas jumbo dunia. Begitu juga dengan BRokan Riau   merupakan blok onshore terbesar  di Bumi Indonesia. Rata- rata produksi 207,148 barel per hari, dengan cadangan hingga 1,5 miliar barel.
Baca Juga :BRK Syariah Serahkan Bantuan Bencana Banjir di Rokan Hulu

Khusus Blok Rokan diketahui sebagai blok subur dan tergemuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sampai April 2018 tercatat produksi minyak di Blok Rokan mencapai 210.280,60 BOPD, dan produksi gas-nya sebesar 24,26 MMSCFD.

Kedua aset tambang Freport dan Blok Rokan sebelumnya sama-sama dikuasai oleh perusahaan asal Amerika Serikat. 50 tahun atau setengah abad Blok Rokan digenggaman perusahaan negara adi kuasa USA. Freeport dikuasai oleh Freeport McMoran, dan Blok Rokan oleh Chevron Pasific Indonesia. 

Sebagai bagian rakyat Riau akan menaruh khidmat dan hormat kepada Bangsa Indonesia jika pengelolaan Blok Rokan diserahkan kepada pemerintah Riau. Tanggal 9 Agustus 2018 merupakan HUT ke-61 Riau. Selama itu pula minyak dan gas ibarat hanya numpang lewat di depan rumah sendiri. Sementara harta Riau menjadi keroyokan rakyat se-Indonesia. Rakyat Riau penyumbang terbesar untuk negara tetapi Rakyat Riau terabaikan oleh Jakarta.

Maka pada HUT ke-61, sudah saatnya Jakarta menyerahkan Blok Rokan sebagai Kado ulang tahun negeri Riau. Sebagaimana penguasaan Freport dan Blok Rokan kepada perusahaan plat merah sebagai Kado HUT RI ke-73. Berikan Blok Rokan dikelola oleh Pemeritah Riau supaya kekayaan untuk membangun Riau bukan untuk kaplingan pialang pengusaha dan kepentingan elite politik.

Blok Rokan dan Blok lainnya; Blok Kampar, Blok Siak, Blok Langgak di Riau memang harus diambil  karena sememang pembanguan dasar seperti infrastruktur, air bersih, pendidikan, kesehatan, listrik jauh dari sepadan dengan kekayaan alam yang dimiliki Riau. Lihatlah kemiskinan masih mendera rakyat Riau. 

Pembangunan dan kemajuan masih menjadi mimpi panjang. Maka bagi rakayat gerakan Riau menuntut adalah langkah keniscayan bukan untuk sebuah pencitraan apalagi mendongkrak elektabilitas seseorang, tersebab Rakyat Riau kini serba ketertinggalan akibat kekayaanya dipaksa di dermakan diperas dan dikuras tapi tak menetes.

Membedah BUMD Riau
Suara minor menyertai gerakan rakyat menuntut. Kenapa? Gegara sorotan tajam terhadap kinerja BUMD dan BUMN yang dianggap belum berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan. Belum juga memberikan kontribusi maksimal. Banyak catatan buram terkait sakit dan stroke BUMD, BUMN Bahwa jumlah BUMD, BUMN yang sakit lebih banyak dibandingkan yang sehat.

Padahal menurut Pengamat Ekonomi Universitas Islam Indonesia Suwarsono Muhammad menyebutkan upaya menyehatkan perusahaan merupakan persoalan yang tidak mudah. Menyehatkan perusahaan akan jauh lebih sulit daripada menumbuhkan perusahaan. Demikian halnya dengan menyehatkan BUMD dan BUMN.

Untuk menjadikan BUMD, BUMN kembali sehat, Suwarsono menegaskan perlu dilakukan terobosan baru. Seperti membuat kebijakan yang tidak normal dijadikan sebagai kenormalan baru. Sedangkan terobosan yang dilakukan BUMD, BUMN sering berhadapan dengan perkara hukum. Sudah banyak pelaku BUMD, BUMN terjerat hukum di Bengkalis, Siak adalah contoh di mana pimpinan BUMD akhirnya kena vonis di meja pengadilan.

Banyaknya jebakan aturan dan tidak dijalankannya business judgment rule oleh penegak hukum membuat BUMN dan BUMD sulit mencari profesional yang bersedia memimpin perusahan milik daerah. Business judgment rule merupakan prinsip untuk melindungi direksi dari ancaman pidana dalam mengambil berbagai keputusan bisnis.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook