KOTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan daerah (perda) soal pengelolaan sampah sudah diterapkan sejak 2014 silam. Salah satunya tentang sanksi atau denda bagi yang melanggar ketentuan itu. Seperti membuang sampah sembarangan.
Selama itu belum ada satu pun pelanggar yang membuang sampah sembarangan ditangkap petugas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri mengatakan, masyarakat Pekanbaru dianggap sudah mengetahui tentang sanksi dan denda karena perda disahkan sejak lama.
“Kami akan membuat surat imbauan. Masyarakat yang melanggar atau membuang sampah sembarangan siap-siap saja kena sanksi denda mulai Rp2,5 juta,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (12/7).
Sosialisasi dan edukasi perda tersebut terhadap masyarakat dianggap telah cukup. Artinya, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak ada ampun lagi.(ilo)