Denda Sampah Disosialisasikan

Riau | Sabtu, 14 Juli 2018 - 11:50 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan daerah (perda) soal pengelolaan sampah sudah diterapkan sejak 2014 silam. Salah satunya tentang sanksi atau denda bagi yang melanggar ketentuan itu. Seperti membuang sampah sembarangan. 

Selama itu belum ada satu pun pelanggar yang membuang sampah sembarangan ditangkap petugas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri mengatakan, masyarakat Pekanbaru dianggap sudah mengetahui tentang sanksi dan denda karena perda disahkan sejak lama. 

“Kami akan membuat surat imbauan. Masyarakat yang melanggar atau membuang sampah sembarangan siap-siap saja kena sanksi denda mulai Rp2,5 juta,” ujarnya  kepada Riau Pos, Kamis (12/7).
Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sosialisasi dan edukasi perda tersebut terhadap masyarakat  dianggap telah cukup. Artinya, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak ada ampun lagi.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook