PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bernisial TSP tersandung kasus narkoba. TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru dengan dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, TSP merupakan PNS Pemprov Riau yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Namun pihaknya hingga sata ini belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.
“Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan,” katanya.
Terkait sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
“Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang bersangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai, kalau pengedar sanksinya bisa dipecat,” sebutnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau selama tahun 2022, melakukan pemecatan terhadap tiga PNS. Tiga PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Selain tiga PNS yang di PTDH tersebut, juga ada PNS yang dilakukan pemberhentian sementara karena tersandung beberapa kasus.
“Pemberhentian sementara, artinya sedang menunggu keputusan pengadilan sebanyak delapan orang,” ujar Ikhwan.
Kemudian, kata Ikhwan lagi, pada tahun 2022, juga dilakukan penurunan pangkat kepada ASN. “10 orang turun pangkat,” ujarnya.(sol)