TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) - Dua orang laki-laki warga Pasar Lubuk Kempas, Desa Simpang Kateman, Kecamatan Pelangiran diamankan petugas saat sedang asyik bermain judi jenis dadu, Sabtu (12/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai petani dan wiraswasta itu diamankan di Jalan Pelantar, Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan, bersama sejumlah barang bukti (BB) alat perjudian.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Muhammad Rafi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut, berawal adanya informasi dari warga tentang aktivitas pelaku.
‘’Keduanya berinisial AZ (35) dan HR (38),” ungkap Iptu Rafi, yang pernah menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Kateman itu.
Berbekal info itu, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa anak dadu, piring, tutup dadu, lapak dadu, terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut.(ind)