Pilkades Serentak Aman

Riau | Kamis, 13 Desember 2018 - 12:38 WIB

Pilkades Serentak Aman
DAMPINGI GUBRI: Bupati Rohul H Sukiman dan Gubri H Wan Thamrin Hasyim berdiri berdampingan saat menghadiri acara pembukaan pawai takruf MTQ ke-37 tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (12/12/2018). (HUMAS PEMKAB ROHUL)

ROHUL (RIAUPOS.CO) - PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tingkat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diikuti 51 desa yang tersebar di 16 kecamatan, Rabu (12/12) pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB berjalan lancar, aman dan sukses.

Dalam artian, 168 calon kepala desa yang bertarung di 51 desa yang menggelar Pilkades sebagian besar telah melaksanakan penghitungan suara ditingkat KPPS maupun Penghitungan Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpelkades) setempat.

 Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rohul H Irpan Rido SSos melalui Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIP, Rabu (12/12) menyebutkan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II tahun 2018 yang digelar di 51 desa berjalan lancar, aman dan sukses. 
Baca Juga :Gelar Patroli Serentak, Jaga Situasi Tetap Kondusif Jelang Pemilu

 Dalam artian, 51 desa masyarakatnya berpartisipasi datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih calon kepala desanya. Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara ditingkat KPPS maupun Panpelkades berjalan sukses.

 Dirinya belum mendapatkan data secara keseluruhan terhadap perolehan suara sementara dari penghitungan suara yang dilakukan Panpelkades di 51 desa. Karena sesuai tahapan, penghitungan suara ditingkat KPPS hari ini harus tuntas.

Selanjutnya KPPS menyerahkan berkas surat suara dan laporan berita acara penghitungan suara di TPS ke Panpelkades. Untuk penghitungan suara di tingkat Panpelkades paling lambat tiga hari kerja sudah harus melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. 

 Namun kemarin, sebagian besar Panpelkades telah melaksanakan rapat pleno penghitungan suara Pilkades Serentak.

‘’Usai penghitungan suara di TPS, KPPS melaporkan dan menyerahkan berita acara penghitungan suara kepada Panpelkades. Termasuk kertas dan kotak surat suara yang telah dicoblos digeser ke Panpelkades. Paling lambat tiga hari, panpel kades harus melaporkan ke BPD. Sesudah itu BPD melaporkan hasil perolehan suara kepada Bupati melalui Camat,’’ ujarnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook