PEMPROV RIAU

Tak Kembalikan Mobil Dinas, Mantan Pejabat Dipidanakan

Riau | Kamis, 13 Juni 2019 - 11:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemprov Riau saat ini fokus melakukan pendataan dan pengumpulan aset-asetnya. Salah satunya mobil dinas yang hingga saat ini masih dikuasi para mantan pejabat yang seharusnya tidak lagi boleh menggunakan fasilitas itu.

Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengatakan, seluruh mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau dikumpulkan jelang cuti bersama Idulfitri. Di mana fisik mobil dinas yang terkumpul tidak sama dengan data aset mobil dinas yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.


“Dari data BPKAD, masih ada seratusan mobil dinas belum dikembalikan. Mobil itu di antaranya masih dikuasai oleh pegawai yang sudah pindah. Ada yang tak jadi pegawai lagi, ada juga yang menjabat lagi,” kata Gubri.

Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, M Arifin mengatakan, terhadap mobil-mobil dinas yang masih dikuasai para mantan pejabat tersebut, pihaknya masih melakukan pendataan. Setelah datanya terkumpul, baru akan disurati satu per satu.

Sebagai informasi awal, Arifin menyebut bahwa isi surat itu nantinya akan menerangkan arahan dari tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penertiban aset. Kemudian di dalam surat itu, juga diberi batas waktu pengembalian mobil dinas setelah surat pemberitahuan diterima oleh yang bersangkutan.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan oknum tersebut tidak kunjung mengembalikan mobil dinas, maka akan kami proses secara hukum. Karena hal tersebut sudah termasuk pada penggelapan aset daerah,” tegasnya.

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, setelah adanya pemberitaan di media massa soal penguasaan secara tidak sah mobil dinas tersebut, menurut Arifin, sudah ada tujuh mantan pejabat yang mengembalikan mobil dinasnya. Sehingga, saat ini fisik mobil dinas yang nyata terlihat sebanyak 583 unit dari 700-an unit yang terdata.

“Dengan adanya tambahan tujuh unit mobil dinas itu, total kendaraan dinas yang sebelumnya dikumpulkan sebanyak 576 bertambah menjadi 583. Dari jumlah itu, kendaraan yang sudah diambil sebanyak 197 unit,” jelasnya.

Arifin menjelaskan, bahwa ke 197 unit kendaraan yang sudah diambil tersebut adalah kendaraan dinas jabatan yang sudah lunas pajak serta kendaraan operasional yang mendapatkan izin dari Gubernur untuk diambil. Dengan rincian, dua kendaraan milik eselon I, 30 kendaraan milik eselon II, 161 kendaraan milik eselon III dan empat kendaraan operasional.

Sementara Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, ia sudah menugaskan pihak BPKAD untuk betul-betul mendata distribusi mobil dinas yang ada. Karena masih ada pejabat yang belum mendapatkan mobil dinas, sementara di instansi lain mobil dinasnya berlebih dan tidak sesuai peruntukannya. Terkait mobil dinas yang masih dikuasi mantan pejabat, menurutnya juga akan segera dikirimi surat dan diminta kesadarannya agar segera mengembalikan.

“Saya yakin akan dikembalikan, siapa nanti yang tidak mau mengembalikan, kita lihat saja,” tegasnya.(sol)

 

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook