(RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis tak lantas berpangku tangan meski target dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkalis, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat. Melalui inovasi era digitalisasi, Bapenda pada 2019 membangun perangkat pelayanan pajak nontunai atau pelayanan secara online.
Hal itu dilakukan dalam rangka optimalissi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2013, tentang PBB-P2. Perangkat yang dibangun ini nantinya akan mempermudah para wajib pajak (WP) dalam melakukan transaksi tanpa tatap muka dan terintegrasi melalui sistem online.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis H Imam Hakim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Syahruddin, Rabu (12/6). Pria yang akrab disapa Bang Am ini menjelaskan, jika upaya menuju pelayanan pajak nontunai ini jauh hari sudah dipersiapkan.
Upaya-upaya tersebut, sambungnya, bertujuan agar pembayaran PBB-P2 serta objek pajak lainnya seperti Pajak Hotel, Restoran dan Rumah Makan bisa menjadi satu potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis. Jika sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan di Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis, maka ke depan itu bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Menurutnya lagi, sistem pembayaran nontunai atau online ini dirancang melalui studi kelayakan yang matang. Selain itu juga melalui koordinasi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Riau Kepri Pusat yang menjadi bank yang melayani transaksi sistem ini. Ia juga menjelaskan, di 2019 ini telah meluncurkan Aplikasi PBB versi Andorid.
‘’Untuk ke depan ini pembayarannya akan kita lakukan secara online. Artinya ini akan terintegrasi dengan Bank Riau. Kami sudah melakukan koordinasi dan melakukan kunjungan kerja ke Bank Riau Kepri Pusat. Insya Allah sistem pembayaran PBB secara ini bisa terlaksana sesuai harapan,” katanya.
Dikatakannya, perangkat atau sarana dan prasarana yang dibangun, khusus PBB-P2 yang telah dilaksanakan ini juga merambah kepada potensi pajak lainnya. Seperti pajak hiburan yang perlu kerja sama dengan PHRI setempat.