14 Pejabat Meranti Ditanya soal Pemotongan Anggaran

Riau | Kamis, 13 April 2023 - 12:43 WIB

14 Pejabat Meranti Ditanya soal Pemotongan Anggaran
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dikumpulkan saat menjalani pemeriksaan di ruang rapat Melati Setdakab, Selasa (12/4/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari barang bukti tambahan terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Rabu (12/4), tim penyidik KPK mengumpulkan 14 pejabat strategis Pemkab Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan secara maraton soal pemotongan anggaran. Ke-14 pejabat strategis ini dipanggil mulai pukul 10.00 WIB. Bahkan, pantauan Riau Pos di lapangan, hingga malam masih ada beberapa pejabat strategis tersebut yang dimintai keterangan di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selatpanjang.

Para pejabat strategis Pemkab Kepulauan Meranti kooperatif memenuhi undangan dari penyidik KPK tersebut. Sebelumnya, mereka dikumpulkan dalam ruang rapat utama lantai dua Mapolres Meranti yang steril dari aktivitas di luar kepentingan penyidikan. Begitu juga terhadap aktivitas aparat kepolisian.


Di sana, para pejabat bergatian memberikan keterangan. Mereka menjawab belasan hingga puluhan pertanyaan dari penyidik. Terhadap pejabat yang telah selesai memberikan keterangan diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dari pukul 10.00 WIB  kami diperiksa. Seluruh kepala dinas, termasuk saya, dan sejumlah jajaran kepala dinas. Saya ditanya belasan pertanyaan dan selesai satu sampai dua jam saja. Cuma menunggu giliran yang agak lama,” ujar salah seorang pejabat yang tak mau disebutkan namanya kepada Riau Pos, Rabu (12/4).

Ia juga tak mau merinci pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Namun gambaran besar pentanyaan yang dilontarkan kepadanya dominan berkaitan dengan pemotongan pencairan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Adil dkk. “Soal pemotongan, itu saja yang paling banyak di tanya. Yang lain sedikit-sedikit saja,” ungkapnya.

Walaupun demikian dari belasan pejabat strategis itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, asisten, dan staf ahli tidak ikut dipanggil pada hari yang sama.

Sekda mengikuti rapat koordinasi bersama pejabat Pemprov Riau di Pekanbaru, sementara yang lain standby di Meranti. “Benar tapi saya tak tahu jumlah pejabat yang dipanggil. Ramai kabarnya. Saya tak ikut dipanggil karena mengikuti Rakor di Pemprov Riau,” ujarnya.

Meskipun demikian Bambang mendukung penuh proses hukum ditegakkan KPK sehingga seluruh tahapan pemeriksaan di Kepulauan Meranti segera rampung dan roda pemerintahan kembali berjalan efektif seperti sebelumnya.

Hal yang sama juga terjadi kepada Asiten I Setdakab Meranti Irmansyah yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD. “Saya di kantor. Tak ikut dipanggil. Lagipun jabatan kepala BPKAD baru saya jalani sehari, jadi tak tahu atas persoalan yang melilit Pak Adil,” ujarnya.

BPK Dukung Upaya KPK Berantas Korupsi
Sementara itu, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4) lalu, turut menyeret dua orang lainnya yang juga merupakan penyelenggara negara yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau atas nama M Fahmi Aressa. Keduanya bersama M Adil juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

M Fahmi disangkakan menerima suap dari M Adil agar proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.

Kasubag Humas BPK Perwakilan Riau Solikin mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, serta tidak terlibat pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK, dan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh oknum pegawai, maka pihaknya mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. Kemudian BPK memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa BPK mengharapkan komitmen dan upaya bersama dengan seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan Nilai-Nilai Dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.(das)

Laporan WIRA SAPUTRA dan SOLEH SAPUTRA, Selatpanjang dan Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook