DARI 19 TERSANGKA

52,8 Ton Kayu Diamankan

Riau | Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:00 WIB

52,8 Ton Kayu Diamankan
KAYU OLAHAN DAN TERSANGKA: Sebanyak 52,8 ton kayu olahan bersama 19 tersangka yang diamankan dari Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, saat ekspose di Riau Safety Driving Center (RSDC), Pekanbaru, Kamis (11/10/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus 19 tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan. Dari tangan para tersangka diamankan ratusan kayu olahan berbagai jenis seberat 52,8 ton.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada Kamis (16/8) lalu. Di mana lokasi pembalakan liar terjadi di kawasan hutan Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar.
    

"Ada dua tempat kejadian perkara, dengan jumlah lima laporan kepolisian. Tersangkanya 19 orang," ujar Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat pres rilis di RSCD Rumbai, Kamis (11/10) siang.
  

Adapun kedua lokasi tersebut dipaparkannya, pertama di kawasan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA) di Desa Serapung. Di lokasi itu kata Sunarto, terdapat empat laporan polisi, lalu di Jalan HR Soberantas Simpang Lampu Merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan. "Di Tabek Gadang, kita amankan satu truk yang membawa kayu," jelasnya.
    

Ditambahkan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini, ke-19 tersangka berinisial MY (25), DR (34), UW (44), MR (43), AN (40), DI (22). Lalu KL (26), RK (20), YN (31), IN 925), AL (27), AZ (37) dan BY (29). Kemudian AR (29), RB (23), SY (38), RO (41), AD (46) serta SF (42). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, kayu berbagai jenis seberat 52,8 ton, tiga unit sainsaw, sampan, pompong dan satu unit truk dengan nomor polisi BA 8909 HO.
  
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 atau Pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar," jelasnya.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menambahkan, barang bukti kayu tersebut ditemukan di wilayah konsensi PT SPA. Namun, titik tebangnya berada di wilayah hutan Desa Serapung. "Para tersangka ini menggunakan media kanal di wilayah konsensi itu untuk membawa kayu tersebut," jelas Gidion.
  
Dikatakan dia, pihaknya baru melakukan ekspos meski penangkapan terjadi pada dua bulan lalu, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas, berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Sudah P-21, kita akan lakukan tahap II," ungkap mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.
   
Menurut Gidion, proses pembalakan liar di Desa Serapung diperkirakan telah terjadi selama tiga tahun. Hal ini ditunjukkan dengan ada puluhan hektare lahan hutan yang sudah gundul. "Kalau mereka ditanya, pasti mengaku baru. Analisa kita ini sudah terjadi tiga tahun lalu, apakah mereka atau orang lain melakukannya," terangnya.
  

Terhadap kayu tersebut jelas dia, akan dilelang. Di mana prosesnya dalam perhitungan pihak yang melelang. "Kayunya jenis meranti, ini merupakan jenis kayu kualitas tinggi," pungkas Gidion.(mng)


(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)

 










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook