PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badrul Munir (27), warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kini bisa bernapas lega. Ia sempat menjadi korban penculikan oleh lima pelaku pada Kamis (8/7) lalu. Aksi penyelamatan Badrul sempat berlangsung dramatis. Ia berhasil diselamatkan Tim Opsnal Polsek Mandau usai disekap selama beberapa hari di sebuah pondok di daerah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Ahad (11/7).
Polisi juga berhasil meringkus dua pelaku dan otak penculikan. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan istri korban YC, yang melaporkan aksi penculikan suaminya oleh orang tidak dikenal (OTK) ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis. "Benar, sudah ditangkap. Pelaku merupakan residivis narkoba. Sedang didalami motifnya," ujar Agung, Ahad (11/7) malam.
Informasi yang dirangkum Riau Pos, aksi penculikan berawal saat korban bersama istri baru saja sampai di rumah usai berbelanja pada Kamis (8/7) malam. Saat itu, keduanya didatangi lima orang OTK. Beberapa di antaranya langsung menodongkan senjata api. Tanpa banyak bicara, korban langsung dibawa ke dalam mobil yang ditumpangi para pelaku.
Istri korban YC merasa cemas dan langsung mendatangi Mapolsek Mandau untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialami. Usai mendapat laporan, Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi yang pada malam itu mengetahui peristiwa tersebut.
Pada Sabtu (10/7), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Fadhila SIK berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tepatnya di daerah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Tim langsung bergerak ke lokasi. Keesokan harinya, Ahad (11/7), sekitar pukul 9.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BT dan MI. BT sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi dengan menembakkan timah panas.
Setelah keduanya berhasil diringkus, BT dan MI akhirnya mengakui perbuatannya telah melalukan penculikan bersama tiga rekannya, yakni H, S, M. Mereka juga menyampaikan korban tengah disekap di sebuah pondok bersama tiga orang tersebut. Mendengar informasi BT dan MI, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Benar saja. Saat dilakukan penggerebakan, tiga pelaku mengetahui kedatangan petugas.
Para pelaku berupaya melarikan diri dengan membawa korban yang disekap. Namun polisi bergerak lebih cepat, sehingga berhasil menyelamatkan korban dan melepaskan sekapan. Namun tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. Korban kemudian dibawa polisi kembali ke rumahnya.
Informasi lain dari dua tersangka awal BT dan MI, pelaku disuruh seorang perempuan bernama SS. Korban sengaja diculik karena belum melunasi utang Rp110 juta kepada suami SS. Mendapat informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah SS yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Saat diamankan di rumahnya, tim juga berhasil mengamankan JJS yang berperan sebagai pemantau korban ada di rumahnya atau tidak. Berdasarkan keterangan korban penculikan, ia ada meminjam uang kepada suami SS yang merupakan residivis perkara narkotika.
Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun lalu. Namun karena korban belum bisa melunasi utang tersebut, SS kemudian meminta menghubungi BT untuk melakukan penculikan terhadap korban. Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh polisi.(nda)