PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di kampus mereka, berujung ke ranah hukum. Pasalnya, sejumlah oknum mahasiswa dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh pegawai universitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, oknum mahasiswa yakni Yudi Utama Tarigan dkk dilaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/282/VII/2019/SPKT/Riau tertanggal 3 Juli 2019. Perbuatan Yudi cs diduga telah
melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, perkara itu dilaporkan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui bernama Laily Kurniati.
‘’Iya ada laporannya. Laporan itu kita terima pekan lalu,” ungkap Sunarto, Kamis (11/7) kemarin.
‘’Masih dalam penyelidikan. Untuk terlapornya oknum mahasiswa inisial YUT dan kawan-kawan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, mahasiswa UIN Suksa Riau melakukan aksi unjuk rasa di kampus meraka selama empat hari berturut-turut dan aksi terakhir pada, Senin (1/7) lalu.(rir)