Kontraktor Proyek TPA Kuansing DilaporkanPalsukan Dokumen

Riau | Kamis, 12 Juli 2018 - 10:58 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-------Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menerima pengaduan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pada proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang nilainya belasan miliar rupiah.

 

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, membenarkan adanya aduan tersebut. Sejauh ini penyidik baru memeriksa satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan itu. “Satu orang sudah dimintai keterangan,” kata Sunarto, Rabu (11/7) siang.

 

 Meski begitu, dia menuturkan bahwa Polda Riau secara resmi belum menerima laporan dalam perkara tersebut. Dia hanya menjelaskan jika Polda Riau baru sebatas menerima dan memproses surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, beberapa waktu lalu.

  

Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Namun, Sunarto tidak menjelaskan lebih rinci pihak yang dirugikan tersebut. “Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Krimum, kemudian didalami,” ujarnya.

  

Nantinya, dari keterangan tersebut penyidik Polda Riau akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut.

  

Sunarto menjelaskan, bahwa penyidik Polda Riau diagendakan akan memintai keterangan dari beberapa pihak lainnya sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut. “Nanti ada dua atau tiga orang lagi yang kita konformasi,” ujarnya.

  

Sebelumnya Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memeriksa RA, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing awal pekan ini.

  

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

 

 Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memenangkan lelang tender. Diketahui, dokumen itu terkait dengan syarat pengalaman perusahaan dalam mengerjakan proyek yang sama di daerah lain.

Dalam dokumen yang diduga dipalsukan itu, diklaim PT NLI pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah Bojonegoro menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah itu.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook