PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, saat ini sudah mulai melakukan audit terhadap pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Riau yang sudah diputus kontrak. Audit payung elektronik sudah memasuki tahap paparan dan ekspose.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, setelah mendapatkan perintah untuk melakukan audit, pihaknya bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau langsung melakukan pemeriksaan.
"Audit pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur sudah dimulai, saat ini tahapannya paparan dan ekspose, baik dari pihak kontraktor dan Dinas PUPR PKPP Riau," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya perlu melakukan pendalaman terkait proyek pembangunan payung elektrik tersebut, pasalnya nantinya hasil audit ini akan digunakan untuk dasar melanjutkan pembangunan pembangunan payung elektrik.
"Kami perlu melakuan pendalaman terkait proyek ini. Karena hasilnya akan dijadikan dasar untuk kelanjutan pembangunan payung elektrik tersebut," ujarnya.
Setelah mendengarkan paparan dan ekspose, selanjutnya pihaknya akan melakukan pendalaman. Untuk melakukan audit tersebut, pihaknya memerlukan waktu hingga 15 hari. "Setelah pendalaman, baru nanti tim juga akan mengecek fisik bangunan payung elektrik tersebut," sebutnya.
Sebelumnya, setelah proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur diputus kontrak, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar menugaskan secara langsung Inspektorat didampingi BPKP untuk segara melakukan audit.
Menurut gubri, setelah dilakukannya audit nantinya akan diketahui permasalahan yang ada. Lalu, hasil dari pemeriksaan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait baru dapat melakukan langkah untuk pembangunan selanjutnya.
"Supaya nanti kita tahu apa permasalahannya. Saya mengharapkan semakin cepat auditnya, semakin tau kita, sehingga nanti kita dapat bisa melakukan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.(gem)