PARIPURNA DPRD PROVINSI RIAU

Jadi Instrumen Pembangunan Daerah Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

Riau | Jumat, 12 Februari 2021 - 11:54 WIB

Jadi Instrumen Pembangunan Daerah Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menerima laporan pansus tentang rancangan peraturan daerah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau 2020-2040 dalam rapat paripurna, Kamis (11/2/2021). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melaksanakan rapat paripurna, Kamis (11/2). Rapat beragendakan penyampaian laporan kerja panitia khusus (Pansus) tentang rancangan peraturan daerah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau tahun 2020-2040.

Sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.


“Perda ini nantinya akan bermanfaat sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi,” ujar Agung Nugroho.

Lebih jauh disampaikan dia, adapun Ranperda tersebut akan berdampak secara langsung terhadap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau terluar. Karena kepastian dan legalitas pengelolaan wilayah segera tercipta.

Sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya, menjadi jelas secara hukum. Termasuknya di dalamnya mengatur tentang keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion.

“Di dalam perda ini juga diatur penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi. Kemudian ada juga pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas,” terangnya.

Masih disampaikan Agung, kebijakan penataan ruang laut diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan penataan ruang laut antar wilayah nasional dan wilayah provinsi.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang rencana tata ruang laut, rencana pemanfaatan ruang laut dan pengendalian pemanfaatan ruang laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook