Bupati Kuansing: Yang Tak Hadir, Harus Disanksi

Riau | Selasa, 11 Juni 2019 - 11:40 WIB

Bupati Kuansing: Yang Tak Hadir, Harus Disanksi
BERSALAMAN: Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi saat bersalaman dengan ratusan pegawai usai apel di lapangan upacara kantor bupati, Senin (10/6/2019).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Demi meningkatkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Bupati Drs H Mursini MSi menegaskan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertimbangkan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pewai yang tidak hadir pada hari pertama kerja.

Hal itu disampaikanya, saat apel pagi pegawai memasuki hari pertama kerja setelah usai cuti bersama hari raya Idul Fitri di lapangan upacara kantor bupati, Senin (10/6). Menurut Mursini, peran dari kepala OPD untuk meningkatkan disiplin pegawai sangat penting.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Apel pagi ini sangat penting. Selain memang tugas kita, tujuan kita berkumpul ini juga dalam rangka merajut hubungan silahturahmi antar sesama pegawai. Saya mengimbau kepada kepala OPD untuk mempertimbangkan TPP mereka yang tidak hadir tanpa alasan hari ini. Kalau perlu dipotong," tegas Mursini dihadapan ratusan pegawai yang hadir.

Pemotongan tersebut, lanjut bupati, sesuai dengan sanksi dan peraturan bupati nomor 12 tahun 2019 tentang penetapan TPP. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan disiplin para pegawai sekaligus membahas evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini.

"Kepada OPD saya tegaskan, supaya secepatnya menyelesaikan tugas-tugas tahun angaran 2019 yang belum selesai. Baik itu pekerjaan fisik maupun non fisik," kata Mursini.

Selain itu, menyikapi peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Penilaian tersebut untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Hal itu dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian.

"Kalau kita mengacu pada pasal 56 dijelaska  bahwa kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat disanksi administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian," kata Mursini. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook