PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau menyayangkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyelesaikan Pergub Pertalite. Padahal, dewan sendiri telah mengesahkan perubahan Perda No.4/2015 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di mana persentase pajak untuk BBK jenis pertalite diubah dari 10 persen menjadi 5 persen.
Demikian disampaikan anggota BP2D DPRD Riau Husaimi Hamidi, Kamis (10/5). Dari keterangan Husaimi, seharusnya Perda yang telah disahkan dijadikan Pergub oleh pemprov. Namun, sudah satu bulan lebih sejak disahkan, eksekutif seperti acuh tak acuh.
“Kalau masih di Kemendagri tidak mungkin. Karena fasilitasi Kemendagri itu paling lama dua pekan sejak disahkan. Berarti bisa diduga pemprov lamban,” pungkasnya.
Seharusnya, lanjut Husaimi, pada saat pelaksanaan revisi Perda pihak eksekutif juga membuat draf Pergub. Namun, yang terjadi hal itu tidak dilaksanakan. Sehingga apa yang diperjuangkan dewan menurut Husaimi tidak berjalan.
“Jangan sampai rakyat makin meradang. Riau ini sumber minyak. Ladang minyak banyak di sini. Coba saja lihat kemarin mahasiswa sampai protes ke Presiden. Harusnya itu salahnya pemprov,” pungkas politisi PPP itu.
Terakhir, Husaimi meminta agar Biro Hukum Pemprov bergerak. Karena jika masih didiamkan harga pertalite tidak akan berubah. Hal itu bisa berimbas kepada kenaikan bahan pokok. Karena bagaimana pun juga, kata Husaimi bahan pokok ditentukan dari harga bahan bakar.
“Besok saya coba tanyakan lagi ke pemprov. Apa masalahnya bisa begini,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Riau telah mengesahkan perubahan Perda PBBKB. Dalam perubahan tersebut, dewan menurunkan pajak BBK jenis pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen. Namun, sudah sebulan lebih disahkan, pemprov tak kunjung mengeluarkan Pergub.(mng)