PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menyiapkan dana bantuan bagi warga rentan miskin di Riau akibat virus corona. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai yakni sebesar Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) dan juga sembako.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, pihaknya memberikan bantuan kepada warga rentan miskin tersebut karena selama ini mereka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut dikarenakan mereka tidak termasuk dalam kategori miskin.
"Karena adanya virus corona ini, masyarakat yang rentan miskin tersebut tidak dapat bekerja sehingga Pemprov Riau akan fokus pada kategori itu. Karena warga miskin sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data yang pihaknya terima dari pemerintah kabupaten/kota se Riau. Jumlah warga yang rentan miskin ada sekitar 282 ribu KK. Jumlah tersebutlah yang nanti akan diberikan bantuan dari Pemprov Riau.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Riau dalam menyalurkan bantuan berupa uang tunai dan sembako tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala dinas sosial Riau Dahrius Husin mengatakan, untuk membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu atau miskin di Riau, Pemerintah provinsi Riau bekerjasama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan berupa non tunai. Bantuan tersebut disalurkan melalui PKH dan bantuan pangan non tunai.
"Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat miskin, mereka bisa mendapatkan sembako di tempat-tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah," katanya.
Untuk berapa jumlah masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut, menurut Dahrius, data tersebut yang memilikinya yakni pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di Riau. Pasalnya, yang melakukan pendataan adalah pemerintah kabupaten/kota yang kemudian diberikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Kumpulan data dari kabupaten/kota di Riau itulah yang nantinya jadi data berapa masyarakat Riau yang akan menerima bantuan tersebut. Hal tersebut sesuai Undang-Undang no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin," jelasnya.
Peran pemerintah provinsi, lanjut Dahrius, yakni hanya melakukan pelatihan kepada para tenaga yang akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan pemerintah tersebut. Jika nantinya dalam verifikasi itu calon penerima dianggap tidak miskin lagi, maka akan diganti dengan masyarakat lain yang lebih berhak menerimanya.
"Kalau ada usulan penerima bantuan yang baru, kami akan bantu fasilitasi ke Kementerian Sosial," sebutnya.
Dijelaskan Dahrius, jika bantuan yang diberikan pemerintah tersebut pada tahun lalu hanya bisa digunakan untuk membeli beras dan telur. Maka pada tahun ini bisa digunakan untuk membeli sembilan bahan pokok.
"Tapi boleh juga masyarakat memilih hanya tiga atau empat bahan pokok juga silahkan," katanya.(gem)
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)