DAPAT MENGHAMBAT INVESTASI

Tujuh Kabupaten/Kota di Riau Diminta Segera Selesaikan Perda RTRW

Riau | Kamis, 10 Desember 2020 - 17:15 WIB

Tujuh Kabupaten/Kota di Riau Diminta Segera Selesaikan Perda RTRW
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki (kanan), Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo (tengah) saat acara penyerapan aspirasi UU Cipta Kerja di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020). (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tujuh dari 12 kabupaten/kota di Riau hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal tersebut dikhawatirkan akan menghambat investasi untuk masuk ke daerah tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara lima kabupaten/kota lainnya sudah memiliki Perda RTRW.


"Jadi untuk di Riau ini, masih ada tujuh kabupaten/kota yang belum punya Perda RTRW. Kendalanya masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan," kata Abdul pada kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja sektor penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional dan informasi geospasial di Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan tersebut di antaranya yakni sebenarnya seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyelesaikan materi teknis RTRW pada 2016. Namun sudah lama tidak dilanjutkan karena menunggu RTRW provinsi yang baru ditetapkan pada 2018. Dengan ditetapkannya RTRW provinsi, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan lagi materi teknis nya.

"Dari 12 kabupaten/kota tersebut, lima kabupaten/kota membuat konsep perubahan yang cepat yang kemudian dibantu oleh pihaknya, sehingga cepat selesai. Harusnya, seluruh kabupaten/kota di Riau melakukan pembahasan lintas sektor ulang dengan cepat," sebutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari tim ahli serta masyarakat.

"Kami lakukan kegiatan ini secara maraton di beberapa kota di Indonesia, dan saat ini dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Tujuannya adalah dengan semakin banyak masukan, maka diharapkan UU ini semakin baik terutama dalam meningkatkan iklim investasi," sebutnya.

Kegiatan serap aspirasi tersebut dilaksanakan dengan sistem daring melalui aplikasi zoom meeting. Bertindak sebagai keynote spech yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil. Serta dari Provinsi Riau dihadiri oleh Asisten II Sekretariat daerah Riau, Evarefita.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook