PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Saat ini muncul kerisauan di kalangan jamaah calon haji (JCH) khusus dan jamaah umrah perihal biaya penerbitan rekomendasi paspor. Di mana pihak Kantor Kemenag Kota Pekanbaru mengatakan penerbitan rekomendasi paspor itu tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara sebagian jamaah masih belum mengetahui kabar itu dan jamaah dipungut sejumlah uang oleh pihak travel untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan paspor itu.
Rekomendasi pembuatan paspor haji dan umrah diterbitkan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru. Kemenag Pekanbaru menegaskan bahwa pengurusan rekomendasi pembuatan paspor tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru H Defizon Noer SKom mengatakan pihak Kemenag tidak pernah menetapkan biaya untuk penerbitan rekomendasi pembuatan paspor. Informasi tersebut perlu diketahui dengan baik, khususnya bagi jamaah calon haji khusus dan umrah.
“Rekomendasi pembuatan paspor haji itu diterbitkan Kemenag. Kami tegaskan tidak dipungut biaya kepada jamaah khusus dan umrah,” ungkap Defizon Noer kepada Riau Pos kemarin.
Lanjut Defizon, dalam pembuatan paspor, selain kelengkapan berkas utama, diperlukan juga surat rekomendasi pembuatan paspor. Itu juga berlaku bagi jamaah reguler. Untuk jamaah reguler memang tidak ada permasalahan. Sedangkan jamaah khusus atau umrah surat rekomendasi tersebut diurus pihak travel jamaah.
Para jamaah biasanya menyerahkan soal pengurusan rekomendasi itu pada travel tempat jamaah mendaftat haji khusus dan umrah. Sementara Defizon sampai sekarang masih belum mendapatkan info terkait jamaah yang dipungut biaya pengurusan rekomendasi pembuatan paspor dari travel.
Ia hanya memberikan informasi terhadap jamaah terkait pengurusan rekomendasi pembuatan paspor iti di Kemenag Kota Pekanbaru. Pihak Kemenag Pekanbaru tidak pernah meminta uang untuk itu karena gratis. Rekomendasi itu diperlukan untuk membuat dan memperpanjang masa paspor jamaah.