Masyarakat Adat Sakai Terima SK Pengakuan

Riau | Kamis, 10 November 2022 - 08:31 WIB

Masyarakat Adat Sakai Terima SK Pengakuan
Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat menghadiri kegiatan penyerahan SK masyarakat adat Sakai di Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/11/2022). (DISKOMINFO RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

RIAU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Kesumbo Ampai, Rabu (9/11).

Sebelumnya, juga sudah ada tujuh masyarakat hukum adat dan hutan adat di Riau yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


SK Gubernur pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat ini mencakup tiga wilayah yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 207 hektare.

Gubri Syamsuar mengatakan, dari SK pengakuan pemerintah yang diserahkan kepada Bathin Sobanga, Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Menteri KLHK.

"Semoga pemberian SK pengakuan ini bermanfaat untuk masyarakat," kata gubri.

Gubri Syamsuar menyenyebutkan, pemberian SK pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut merupakan komitmen dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam melindungi aset dan menjamin kemakmuran masyarakat.  "Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah Provinsi Riau agar masyarakat adat bisa lebih sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, Bathin Sobanga Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso merasa bersyukur dan berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan Gubernur Syamsuar kepada masyarakat Suku Sakai.  Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso mengaku momen ini telah dinantikannya puluhan tahun hingga akhirnya dapat terwujud pada masa kepemimpinan Gubernur Syamsuar.

"Kami sangat merasa bersyukur, kami sudah menantikan pengakuan ini sejak puluhan tahun lalu," ujarnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan, proses mendapatkan penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat dari Menteri LHK diupayakan selesai dalam waktu enam bulan ke depan.

"Prosesnya tergantung pada upaya-upaya yang dilakukan, baik dari kita sendiri yakni DLHK, masyarakat adatnya sendiri, dan waktu yang tersedia dari Kementerian LHK," sebutnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook