Pemprov Akan Bawa ke Ranah Hukum Persoalan Jembatan Pedamaran

Riau | Sabtu, 10 September 2022 - 09:50 WIB

Pemprov Akan Bawa ke Ranah Hukum Persoalan Jembatan Pedamaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengancam akan membawa permasalah kerusakan Jembatan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke ranah hukum, jika PT Moro Citra Samudra (MCS) tak kunjung membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan. 

Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran rusak akibat tiang penyangganya tertabrak kapal ponton milik PT MCS saat mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto saat rapat penyelesaian perbaikan Jembatan Pedamaran Rohil, Kamis (8/9) petang. 

"Saya tak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum. Saya akan menghadap pak kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan akan selesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya. 

Dijelaskan Sekda, pada 7 September 2021 lalu, ponton milik PT MCS saat itu membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran Rohil.

"Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu. Walaupun kini jembatan sudah dapat dilalui kendaraan umum, namun untuk kendaraan yang bertonase lebih dari lima ton tak diizinkan melalui jembatan tersebut," paparnya.

Namun, setelah PT MCS membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab memperbaiki jembatan itu. Tapi kenyataannya, sampai saat ini tak kunjung diperbaiki. Bahkan PT MCS tidak ada itikad baik menindaklanjuti pernyataan yang telah dibuat. 

Karena itu, Sekda Riau mempertanyakan keseriusan PT Moro Citra Samudra terkuat nominal dari kompensasi tersebut yang belum diberikan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kemarin PT MCS sudah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Segera perbaiki, jangan bertele-tele," tegasnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT MCS, Bani Girsang mewakili kliennya meminta waktu seminggu terhitung dari, Kamis (8/9/2022) untuk mendiskusikannya lagi dengan pihak pimpinan PT MCS. 

"Untuk tawaran kompensasi, para pemegang saham sudah merapatkan tapi harus menunggu kira-kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Tadi sudah kami rapatkan berdua bersama kuasa hukum PT Dian Restu Anugrah. Namun belum ada angka yang ketemu," ujarnya. 

Mendengar hal itu, SF Hariyanto mengatakan jika hingga minggu depan masih belum ada kesepakatan, maka Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum.

Turut hadir dalam rapat Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani, Karo Pembangunan Alzuhra, Kuasa Hukum PT Moro Citra Samudra, Bani Girsang, dan Kuasa Hukum PT Dian Restu Anugrah Bobi.(gem)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook