KOTA (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian Mapolsek Lima Puluh hari ini, Senin (10/9) akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang diamankan waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, Ahad (9/9). Pihaknya akan melakukan pemusnahan dengan pihak terkait lainnya.
“Rencananya hari Senin (hari ini, red),” kata Angga.
Terkait dengan penangkapan tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan narkoba, jaringan luar negeri yang diamankan waktu lalu itu.
Ia juga menyampaikan bahwa daftar pencarian orang (DPO) pengedar berinisial AS, setelah pihaknya melakukan penyelidikan tempat posisi terakhirnya terindikasi di daerah Jawa.
“Terakhir kami lacak pelaku yang telah kami tetapkan sebagai DPO berada di daerah Sukabumi,” katanya.
Diketahui, dua orang kurir sabu 1,6 kilogram yang merupakan jaringan luar negeri diringkus aparat Mapolsek Lima Puluh. Penangkapan tersebut dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai, Selasa (28/8) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua kurir narkoba bernama Paten Ginting alias Ginting dan Rudi Hartono Solin. Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket besar sabu-sabu, 15 paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital serta 4 unit Hp berbagai merek.(man)