KOTA (RIAUPOS.CO) - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia (RI) tinggal sebentar lagi. Namun kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih per 1 Agustus masih banyak diabaikan oleh warga Kota Pekanbaru.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS menyayangkan sikap masyarakat maupun kalangan dunia usaha yang belum mengibarkan bendera sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang hari ulang tahun (HUT) ke-73 RI. Untuk itu, Sekko menegaskan pihaknya akan memberikan teguran kepada warga dan pengusaha yang belum kibarkan bendera.
“Kami lihat masih banyak yang belum memasang bendera merah putih. Padahal surat edaran sudah diberikan ke seluruh lembaga instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, masyarakat serta OPD untuk mengibarkan bendera merah putih terhitung mulai 1 Agustus lalu,” ungkap Sekko kepada Riau Pos, Kamis (9/8).
Terhadap persoalan ini, sambung Sekko, pihaknya telah melakukan pembahasan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga, nantinya akan dilakukan pengawasan baik dari Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Dalam pengawasan, apabila didapati masyarakat, pelaku usaha maupun kalangan lain yang enggan mengibarkan bendera merah putih. Maka pihaknya akan memberikan teguran keras hingga sanksi tegas.
“Tak mau pasang bendera, kami tegur! Jika mereka dari kalangan pelaku usaha bila perlu ditutup usahanya. Masa pasang bendera saja tidak mau,” tegas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekko Pekanbaru itu.
Dalam memperingati hari Kemerdekaan RI, lanjut Sekko, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana Pemko Pekanbaru akan menggelar apel upacara bendera di Halaman Kantor Wali Kota Jalan Jendral Sudirman. “Kami lakukan apel, seperti biasanya. Pada kesempatan ini, saya minta seluruh lapisan masyarakat dan kalangan mengibarkan bendera merah putih,” imbuh Sekko.(rir)