(RIAUPOS.CO) -- Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Drs Untung Subagyo menyebutkan jika Riau menempati posisi ke-9 tingkat nasional dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Dari 34 provinsi, kita nomor 9, ini cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Untung menyebutkan, jika 20 tahun lalu, Riau termasuk provinsi yang aman dari jajahan narkoba, juga aman dari berbagai macam kerusuhan. Kendati demikian, saat ini status Riau sebagai provinsi aman telah berubah.
‘’Ini dibuktikan dari kuantitas jumlah tindak pidana. Di tahun 98, orang-orang menghindari kerusuhan dan beralih ke Riau dan Balikpapan. Ini bukti kalau dulu Riau itu aman,” pungkas Untung.
Selain itu, di awal tahun 2019, Untung menyebutkan, penangkapan 49 kg sabu-sabu dan 29 ribu ekstasi di Dumai, Bengkalis dan Meranti. Sementara itu, 50 kg sabu-sabu ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir menjelang Ramadan lalu.
‘’Dari Februari sampai Mei, banyak ditangkap yang di Dumai, Bengkalis sama Meranti. Itu yang besar, belum lagi yang kecil-kecil itu,” geram Untung.
Untung mengungkapkan perkembangan teknologi dan informasi juga membawa dampak terhadap masuknya obat terlarang tersebut di Riau, terutama di perbatasan-perbatasan Riau. Seperti di Jambi, Sumatera Utara dan lainnya. Ia memprediksi jalur perekonomian di Riau diboncengi bandar-bandar narkoba, dan memanfaatkan berbagai jalur untuk menyelundupkan narkotika.
“Ada banyak pintu-pintu masuk dan pelabuahan tikus, lewat muara-muara. Yang disayangkan ada masyarkat yang membela kelompok ini tadi,” ujar untung.
Meskipun BNN Provinsi Riau banyak melakukan penangkapan bandar-bandar narkoba, Untung tidak menyembunyikan adanya keprihatinan BNN terhadap Provinsi Riau.
“Banyak yang ditangkap, Bangga BNN, bangga Polisi, tapi di balik kebanggaan itu ada keprihatinan. Karena daerah kita menjadi akses penyebaran narkoba,” tutupnya.
Pengedar 73 Kg Sabu
Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengedar narkoba 98 kg, bernama Syamsuddin (49). Ia pun hanya tertunduk lemas mendengar bacaan JPU atas dirinya di muka persidangan.
Katanya, Syamsuddin dinilai melanggar pasal 144 ayat 2 juncto undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Syamsuddin telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Di mana kedua rekan Syamsuddin sudah divonis pengadilan.
Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba disebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, pada Senin (8/7) menyatakan menuntut hukuman mati terhadap Syamsuddin.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuddin untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Ia menanyakan kepada Syansuddin, apakah ingin mengajukan pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa.
Rupanya, Setelah Syamsuddin berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut.
Pengedar 1 Kg Ditangkap
Peyelundupan narkoba di Kota Dumai tidak ada habisnya. Satu pelaku ditangkap pelaku lain muncul lagi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu dengan berat lebih kurang satu kilogram diamankan saat penangkapan.
Pelaku berinisial FA (34) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, diamankan Kamis (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ring Road, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Namun pihak kepolisian baru merilis kasus penangkapan tersebut pada, Selasa (9/7) kemarin.
Kasus ini langsung dirilis oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan bersama Kasatnarkoba Polres Dumai AKP Novarianti didampingi Paur Humas Polres Dumai Ipdu Dedi Novarizal. Tersangka juga dihadirkan saat rilis kasus tersebut.
Tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna biru sepanjang rilis tersangka hanya menunduk dengan tangan diborgol.
Diduga barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga Kepuluan Meranti. Tersangka menjemput langsung narkotika yang dibungkus dengan teh bertulisan huruf Cina tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika. “Pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru. “Pelaku berencana menjual barang haram tersebut sebesar Rp200 juta,” ujar Kapolres.
Untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai, tersangka meyelundupkannya dengan menggunakan kapal sembako. “Dari pengakuan tersangka dirinya sudah dua kali meyelundupkan barang haram tersebut dan sudah berhasil dijual oleh tersangka, pelaku mendapat upah Rp20 juta sekali membawa,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia belum menerima pembayaran upah kurir tersebut, karena upah tidak bayar pelaku mengaku langsung mau menjual barang haram tersebut. “Belum terima, makanya mau saya jual saja,” tutupnya.(*3/*2/hsb)
Laporan Tim Riau Pos, Pekanbaru