PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan penetapan lokasi (penlok) rencana pembangunan ruas jalan Tol Pekanbaru-Rengat Seksi Junctions Pekanbaru-Interchange Siak di Kabupaten Kampar. Nantinya, tol ini juga akan terhubung dengan tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan mengatakan, penetapan lokasi yang sebelumnya diumumkan di Kabupaten Kampar yang berada di Kecamatan Tapung dan Tambang masuk dalam bagian tol Pekanbaru-Rengat.
“Penlok Tol Pekanbaru-Rengat di Kabupaten Kampar sudah diumumkan. Total luas lahan yang digunakan 234,994 hektare. Itu koneksi antara Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai. Jadi nanti semua tol di Riau akan terkoneksi,” katanya, Selasa (9/5).
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun penetapan lokasi yang disebutkan tersebut ada pada ruas Pekanbaru-Rengat, namun segmen yang akan dibangun yakni menghubungkan Tol Pekanbaru-Dumai dengan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
“Jadi nanti exit tol akan ada dua, yakni di dekat jembatan Siak II dan di daerah Rimbo Panjang,” sebutnya.
Setelah penetapan lokasi tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan ganti rugi lahan. Selanjutnya baru akan dilakukan pembangunan jalan tol.
“Setelah pembebasan lahan baru dilakukan pembangunan. Kalau untuk dananya sudah siap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, lokasi rencana pembangunan ruas tol Pekanbaru-Rengat yang terletak di Kabupaten Kampar itu berada di Kecamatan Tapung dan Tambang. Lokasi lahannya tersebar di empat desa.
“Untuk penetapan lokasi pembangunan ruas Tol Rengat-Pekanbaru di Kabupaten Kampar, sudah kami umumkan. Lokasi dan luas tanahnya tersebar di empat desa di Kecamatan Tapung dan Tambang,” kata SF Hariyanto, Senin (8/5).
Empat desa tersebut adalah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung seluas 100,170 hektare, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang seluas 59,531 hektare, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang seluas 31,350 hektare, dan Desa Kuala Kecamatan Tambang seluas 43,933 hektare.
Lebih lanjut SF Hariyanto mengatakan, setelah penetapan lokasi maka akan dilakukan proses pengadaan tanah pembangunan jalan tol tersebut. Tahapan proses pengadaan tanah ini diperkirakan selama 28 pekan.
“Untuk perkiraan pembangunan jalan tol ini akan selesai selama 30 bulan (2 tahun dan 6 bulan). Terhitung sejak proses pengadaan tanah selesai,” terangnya.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru