PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara (minerba) yang beroperasi di Riau, diwajibkan untuk melakukan pelaporan jumlah produksinya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indra Agus Lukman mengatakan, dari data yang pihaknya miliki. Bahwa para perusahaan minerba di Riau telah 100 persen memenuhi kewajibannya, terkait pelaporan jumlah produksi dan pelaporan penjualan hasil produksi.
‘’Di Riau ada 26 IUP yang dikelola oleh 19 perusahaan, ini kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Terkait dengan pelaporan MOMS dan e-PNBP, dari data kami sudah 100 persen pihak perusahaan melaporkan,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya dua aplikasi tersebut akan memudahkan kegiatan pengawasan produksi serta penjualan sektor minerba nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Hal ini dinilai menjadi sangat penting karena akan berdampak bagi pendapatan daerah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
‘’Sebelumnya Wakil Menteri ESDM Archandra juga menyapaikan bahwa 80 persen PNBP dari sektor minerba akan dikembalikan ke daerah penghasil,” sebut Indra.
Dijelaskan Indra, melalui aplikasi MOMS pemerintah akan mendapatkan laporan harian secara real time, seperti laporan terkini harian perusahaan minerba dan laporan harian terkini neraca mineral serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.
‘’Bagi perusahaan, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangann melalui dashboard aplikasi, mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara, dengan adanya e-PNBP, akan didapati hasil perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat, dengan aplikasi diharapkan dapat mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor minerba.(sol)