PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menyatakan berkas perkara dugaan cabul dengan tersangka SH, lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Riau Pos akhir pekan ini menyebut, hasil koordinasi dengan kejaksaan, penyidik sudah mengetahui bahwa berkas perkara SH dinyatakan lengkap. Namun pihaknya masih menunggu surat pernyataan resmi dari Kejaksaan.
Bila surat tersebut sudah diterima, maka, lanjut dia, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa."Penyidik baru tau berkas P21 dari hasil koordinasi. Surat resmi belum ada diterima. Bila sudah, tentu penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto memastikan berkas perkara SH dinyatakan lengkap atau P21. Itu setelah jaksa melakukan sejumlah penelitian terhadap berkas perkara pascadilakukan perbaikan oleh penyidik Polda Riau.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," ujat Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto pekan lalu.
Lanjut Raharjo, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum. Pihaknya juga masih menunggu kapan penyerahan dilakukan penyidik ke JPU.
"Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," sambung Raharjo.
Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021.
Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.
Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek.
Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri Rioni Imron.
"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemarin," sebut Rioni.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru