ROKAN HULU

UMK 2016 Jadi Rp2.146.375

Riau | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:26 WIB

RIAUPOS.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hulu 2016 mendatang, mengalami perubahan setelah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Bila sebelumnya besaran UMK Rohul 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.117.500 atau mengalami kenaikan 10 persen dari UMK 2015 sebesar Rp1.925.000, kini besaran UMK tersebut berubah menjadi Rp2.146.375 atau naik 11,5 persen.

Kepala Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnaker) Kabupaten Rohul Herry Islami ST MT didampingi Kabid Hubungan Indusri Udar, Selasa (8/12) menyebutkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyerahkan usulan UMK Rohul yang ditetapkan sebesar Rp2.117.500 ke Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Baca Juga :Berikan Tambahan Modal bagi UMKM dan Peternak

Sehubungan dengan keluarnya PP Nomor 78/2015, maka bagi kabupaten/kota yang kenaikannya UMK-nya dibawah 11,5 persen dikembalikan ke daerah oleh Dewan Pengupahan Riau.

Agar besaran UMK daerah itu, diubah dan diperbaiki dengan menyesuaikan PP yang mengatur upah pekerja secara nasional. Disebutkannya, dalam rapat penetapan ulang UMK Rohul 2016 yang mengacu PP Nomor 78/2015 kemarin, dihadiri Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Rohul, perwakilan dari pengusaha, serikat pekerja dan perwakilan akademisi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook