PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA LAMR) menggantikan Datuk Seri H Al azhar yang meninggal dunia 12 Oktober lalu. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno lengkap MKA LAMR di Balai Adat LAMR, Senin (8/11).
Rapat dipimpin Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H Taufik Ikram Jamil didampingi Ketua MKA LAMR Datuk Rustam Efendi dan Datuk Tarlaili. Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR termasuk secara ex officio, 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit.
"Rapat pleno ini didasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam AD/ART LAMR. Disebutkan bahwa pergantian antarwaktu pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus," katanya.
Di sisi lain, ujar Taufik, berbagai pengalaman eksternal dan internal yang dapat menjadi acuan LAMR antara lain meninggalnya Ketum MKA LAMR Tenas Effendy tahun 2015. Dia diganti oleh pemangku setingkat di bawahnya, yakni OK Nizami Jamil melalui rapat MKA. Datuk Marjohan memegang pemangku setingkat di bawah Ketum MKA LAMR Datuk Seri Al azhar yang meninggal dunia.
"Menjadi pertimbangan pula ialah konsultasi pengurus MKA LAMR. Yakni Datuk Tarlaili dan Datuk Taufik Ikram Jamil dengan Gubernur Riau selaku payung panji LAMR, hari Sabtu, 16 Oktober 2021. Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar meminta MKA LAMR menjalankan mekanisme normatif. Yakni yang diatur AD/ART dan pengalaman sebagaimana disebut di atas," jelasnya.
Hal tersebut juga diperkuat pada rapat pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau pada Selasa (2/11) lalu. Rapat itu menetapkan Timbalan Ketua MKA LAMR Riau Datuk H Raja Marjohan Yusuf sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum MKA LAMR, sebagaimana disebut pada bagian atas. Dalam Bab VII Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa sebelum ada keputusan pengisian pergantian antarwaktu, maka pengurus MKA atau DPH LAM Riau dapat menunjuk pejabat sementara sesuai dengan kedudukannya. "Alhamdulillah, kita sudah dapat melaksanakan amanat AD/RT, pengalaman MKA maupun organisasi secara umum dan pesan Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar sebagai payung panji adat. Sekarang, Datuk Marjohan definitif sebagai Ketua Umum MKA LAMR Riau dan berhak menyandang gelar Datuk Seri," kata Taufik.
Sementara itu Datuk Seri Raja Marjohan mengatakan di MKA LAMR sebenarnya lebih banyak dilakukan musyawarah. Baik musyawarah dengan Pemerintah Provinsi Riau dan juga para pengurus LAMR sendiri.
"Kita ingin kedepannya LAMR tidak hanya mengurusi acara-acara saja, tapi juga bermusyawarah untuk kepentingan daerah. Apalagi kita tahu saat ini teknologi berkembang begitu pesat. LAMR juga harus ikut andil, terutama dalam membimbing generasi muda. Jangan sampai salah pergaulan, apalagi menggunakan narkoba," ujarnya.
Dengan sisa jabatan yang ada, yakni sekitar lima bulan lagi, Datuk Seri Marjohan juga tetap ingin berbuat untuk Riau dan masyarakat adat.
"Jadi saya ini hanya melanjutkan kepengurusan hingga sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi meskipun singkat, kami tetap ingin melangkah dan berbuat untuk kemajuan LAMR," sebutnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Riau di Jakarta Munasir mengatakan, pengangkatan Raja Marjohan sebagai MKA LAMR sudah tepat. Pasalnya, Raja Marjohan dalam struktur LAMR juga sudah mendapatkan timbalan. Selain itu, kata dia, Raja Marjohan juga merupakan keturuna Raja Indragiri. "Beliau keturunan raja Indragiri. Jadi ada kesinambungan antara orang pesisir. Saya pikir itu sudah tepat sekali. Apa lagi beliau juga sudah mengabdi 9 tahun di LAMR," tambahnya.
Mantan Ketua Umum Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu juga tidak meragukan independensi dan juga pengalaman dia dalam memimpin. Apalagi Raja Marjohan, kata dia, juga sudah malang melintang dalam organisasi dan birokrasi. "Pengalaman dia sudah sangat mumpuni. Beliau mulai dari camat sampai jadi Asisten I. Contohnya tidak ada satupun perwakilan LAM yang tidak setuju dan di pilih secara musyawarah. Itu adalah buktinya," ujarnya.(sol/yus)