PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang, Selasa (25/8) hingga 6 September nanti. Meski begitu, berbagai sektor yang sebelumnya dibatasi sudah mulai dilonggarkan.
PPKM level 4 di Kota Pekanbaru sudah diterapkan sejak 26 Juli lalu. Perpanjangan terakhirnya usai pada Senin (23/8) kemarin. Di Kota Pekanbaru berdasarkan data Senin (23/8), total ada 48.692 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Di antaranya 2.338 kasus aktif sedang ditangani dan 1.072 kasus meninggal dunia.
Berdasarkan pendataan zona risiko penyebaran Covid-19, yang berlaku hingga 28 Agustus nanti, ada delapan kecamatan termasuk zona merah dengan risiko penyebaran tinggi. Lalu enam kecamatan zona oranye dengan risiko sedang dan satu kecamatan yang masuk dalam zona kuning dengan risiko rendah serta tak ada yang termasuk zona hijau atau tak terdampak.
Lalu untuk kelurahan, ada 59 kelurahan termasuk dalam zona merah, 15 kelurahan zona oranye, 14 kelurahan zona kuning dan hanya empat kelurahan zona hijau.
Perpanjangan PPKM level IV hingga 6 September diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor :19/SE/SATGAS/2021 tertanggal Selasa 24 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19, dilakukan penerapan terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021," kata Firdaus dalam SE tersebut.
Di samping itu, perpanjangan PPKM level IV juga mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 172/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi Menularkan Covid-19.
"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Penerapan PPKM, " imbuhnya.
Pada perpanjangan PPKM kali ini berbagai pelonggaran yang diterapkan diharapkan bisa mulai menggerakkan roda perekonomian.
"Secara umum untuk bidang ekonomi sudah ada kelonggaran, tapi tetap dikawal dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Dari SE yang diterbitkan, ada 19 poin yang diatur. Mayoritas berisi pelonggaran sektor-sektor dan kegiatan yang sebelumnya diketatkan ataupun dilarang.
Pusat Perbelanjaan Kembali Buka
Meski PPKM PKM level 4 kembali diperpanjang, namun angin segar tampak mulai menyapa para pedagang di seluruh pusat perbelanjaan di Kota Bertuah. Pasalnya Pemko Pekanbaru memberikan izin dibukanya kembali semua pusat perbelanjaan di dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kabar bahagia ini disambut baik oleh seluruh pedagang di Sukaramai Trade Centre dan sejumlah mal di Pekanbaru. Darius, salah seorang pedagang pakaian di STC mengatakan, dia sangat menyambut baik langkah Pemko Pekanbaru yang memperbolehkan kembali pusat perbelanjaan bisa melakukan aktivitas niaga. Pasalnya selama penerapan PPKM level IV, para pedagang dan pengusaha kecillah yang harus menjadi korban dari kebijakan tersebut. Mereka bahkan sampai harus memutus hubungan kerja dengan sejumlah karyawan toko karena tidak mampu memberikan gaji, akibat toko yang ditutup selama sebulan.
"Kami senang. Tapi kalau bisa jangan ditutup lagilah. Kasihan kami rakyak kecil ini harus kehilangan mata pencaharian. Pemerintah harus bisa lebih objektif dalam membuat aturan. Agar masyarakat dan pedagang kecil tak jadi korban," ujar Darius.
Hal yang sama diungkapkan GM PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Megawati. Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru dan Pemerintah Pusat yang telah mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Bertuah bisa kembali beraktivitas seperti dulu lagi. Apalagi, untuk semua tenant kemarin di Mal Pekanbaru sudah bisa buka. Namun memang untuk bioskop belum diperbolehkan.
"Kami sangat berterima kasih sekali sama pemerintah dengan diizinkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional," ucapnya.