POLDA RIAU MUSNAHKAN 64,88 KG SABU DAN 9.998 EKSTASI

Sebagian Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana

Riau | Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:30 WIB

Sebagian Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi jajaran Polda Riau dan BNNP Riau memperlihatkan barang bukti dan 17 tersangka saat gelar ekspose dan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (8/10/2020). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wilayah Bumi Lancang Kuning tak hanya menjadi tempat peredaran narkoba, melainkan juga sebagai transit sebelum diedarkan ke provinsi lain di Indonesia. Menariknya, peredaran barang haram itu dikendalikan narapidana yang menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan (lapas). 

Hal ini sebagaimana terungkap dalam ekspose dan pemusnahan 64,8 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi, Kamis (8/10). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy yang diwakili AKPB Haldun. 


Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolda Riau, Jalan Jendral Sudirman. Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin. Terhadap sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisikan cairan pembersih lantai. Sedangkan, untuk ekstasi dihancurkan dengan diblender. 

Dalam keterangannya, Agung mengatakan, pihaknya sudah mengindentifikasi peredaran barang haram yang dikendalikan sindikat narkoba. Sebagiannya, sebut jenderal bintang dua itu, telah berhasil dibongkar. 

"Di wilayah Riau ini, kalau kita lihat indikasinya adalah daerah tempat peredaran sekaligus daerah transit. Untuk diedarkan kembali ke daerah lain seperti Lampung, Surabaya dan Medan," ungkap Kapolda Riau. 

"Dan sebagian besar, para pelaku (yang berhasil ditangkap) dikendalikan napi yang sedang menjalani masa hukuman di LP (lembaga permasyarakat, red)," kata Agung. 

Puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan, hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau serta jajaran Polres dalam kurun dua pekan. Yang mana, pengungkapan pertama yakni sabu seberat 6 kg pada pertengahan September lalu. Peredaran barang haram senilai miliaran rupiah ini, dikendalikan bandar asal Malaysia, Busu. Sedangkan untuk pengiriman ke Indonesia diatur oleh Yasin yang menetap di Negeri Jiran. Sabu dibawa transporter melalui jalur laut dan diterima seorang kurir penerima barang berinisial Uj. Ia ditangkap di Kota Dumai

"Modusnya sabu itu disimpan dalam dua buah speaker. Dibagi masing-masing 3 kg," tambah mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 

Saat ini, tambah Agung, pihaknya tengah memburu bandar Busu dan Yasin yang berada di Malaysia. Pihaknya juga telah berkoordinasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangannya. "Kami sedang lakukan pengejaran terhadap Busu dan Yasin," tegas Kapolda Riau. 

Selanjutnya, pengungkapan dilakukan Polres Dumai dengan menyita 24 kg sabu pada 26 September 2020.  Lalu, Polres Bengkalis yang menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kg di parkiran kendaraan Pelabuhan RoRo Air Putih, Kamis, 17 September 2020. 

Pengungkapan berikutnya, pada Ahad, 27 September 2020. Awalnya pihak kepolisian, mendapat informasi tentang keberadaan satu unit mobil merek Toyota Innova Reborn dengan nomor plat BG 1605 UT, yang diduga digelapkan.

Tak hanya itu saja, Polres Dumai kembali menyita 14 kg sabu pada, Rabu, 23 September 2020. Pengungkapan ini, merupakan hasil penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. "Ada sebelas tersangka dari lima kasus (yang diungkap). Mereka ini per sindikat yang sudah kita kelompokkan. Kita akan terus mengembangkan. Sedangkan barang bukti yang kami musnahkan 64,88 kg dan 9.998 butir ekstasi," pungkas Agung.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook