SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 37 honorer di Kepulauan Meranti dipastikan berhenti, dalam beberapa bulan terakhir. Pasalnya mereka memilih berhenti sebagai salah satu syarat agar bisa menjadi kontestan pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Senin (8/10) kemarin. Menurutnya jumlah honorer yang berhenti tersebut diketahui berdasarkan tembus yang dikirimkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat honorer tersebut mengabdi.
“Memang ada 37 honorer yang mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif (caleg). Mereka mengundurkan diri di OPD dan tembusannya disampaikan ke BKD oleh OPD yang bersangkutan,” ungkap Bakharuddin.
Dikatakannya, pengunduran diri honorer tersebut juga sesuai dengan intruksi Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, pada beberapa bulan lalu. Pasalnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang ikut menjadi caleg diminta mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pimpinan OPD yang bersangkutan.
Di sisi lain, mundurnya puluhan honorer tersebut turut dimanfaatkan oleh warga untuk mengajukan lamaran menjadi honorer ke BKD. Namun hingga saat ini Pemerintah Kepulauan Meranti Belum mengumumkan penambahan tenaga honorer.(luk)