PT SSS Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Direktur Mengaku Belum Tahu

Riau | Jumat, 09 Agustus 2019 - 14:10 WIB

PT SSS Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Direktur Mengaku Belum Tahu
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah menyandang status tersangka atas kebakaran lahan di Pelalawan. Meski begitu, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui penetapan tersangka tersebut.

"Saya belum tahu (penetapan tersangka PT SSS, red)," ungkap Direktur PT SSS, Eben kepada riaupos.co, Jumat (9/8).


Saat ditanya terkait dirinya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hal itu sebagai mana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Eben tidak bersedia menjawabnya. "Saya lagi di perjalanan," singkatnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.

Hal itu dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla.

"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.

Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. "Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas jenderal bintang dua itu. (rir)

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook