PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seminar sehari pertanian berkelanjutan yang dilaksanakan Prodi S2 Ilmu Pertanian dan S2 Agribisnis Fakultas Pertanian Unri di Hotel Pangeran dengan tema akselerasi sertifikat kelapa sawit rakyat menuju daya saing industri kelapa sawit Indonesia (ISPO) dan fasilitasi kemitraan pekebun swadaya dan penetapan harga pembelian TBS Riau menarik minat mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Hadir pada seminar ini perwakilan Komite ISPO Dr Ir Hendrajat Natawijaja MSc, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau DR (c) Defris Hatmaja SP MSi, Dekan Fakultas Pertanian Dr Besri Nasrul SP MP diwakili Ketua Jurusan Agro teknologi Fakultas Pertanian Dr M Amrul Khoiri SP MP, Koordinator Prodi S2 Ilmu Pertanian Dr Ir Wawan MP dan Koordinator Prodi S2 Agribisnis Dr Ahmad Rifai SP MP, Direktur Utama PT Koeboeraya Bangun Perkasa Hendra Pangondian Siahaan SP MSi dan ratusan mahasiswa.
Pada kesempatan itu, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Dr (c) Defris Hatmaja SP MSi menjelaskan, penetapan harga pembelian TBS plasma mengacu pada Permentan Nomor 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 tentang penetapan harga (mitra plasma dan mitra swadaya).
"Sebelum ada Pergub, penetapan harga pembelian TBS hanya untuk kebun plasma saja, namun sekarang penetapan harga pembelian TBS untuk kebun plasma dan kebun mitra swadaya (rerata selisih dari harga tertinggi keduanya di kisaran Rp120 sampai Rp150 per kg). Sudah ada penetapan harga untuk harga TBS dan cangkang, telah diberlakukan laporan pengelolaan botl, telah difasilitasi kemitraan kebun swadaya," ujar Defris.
Pemerintah melakukan binwas terhadap penetapan dan penerapan harga pembelian TBS plasma, TBS swadaya cangkang. Penetapaan harga TBS mitra swadaya pertama di Indonesia (19 Juli 2023) dengan sembilan PKS di lima kabupaten di Riau dengan 10 kelembagaan pekebun swadaya, dengan luasan 4.647,64 hektare).
Dijelaskan Defri, kelembagaan pekebun swadaya dapat memfasilitasi kebutuhan pekebun swadaya selaku anggotanya. Kelembagaan pekebun swadaya yang terbentuk dapat dimitrakan dengan perusahaan perkebunan mitra untuk pengolahan TBS.
"Penerapan harga pembelian TBS mitra swadaya oleh perusahaan perkebunan mitra, akan dibina dan diawasi oleh dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dan/atau Provinsi Riau. (dalam regulasi sangsi berlaku jika bermitra kelembagaan pekebun swadaya dapat menerima bantuan kegiatan dengan sumber dana dari pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota)," paparnya.
Kemitraan pekebun swadaya, lanjutnya, memiliki ketentuan yakni perusahaan perkebunan melakukan kemitraan swadaya dengan kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi, melalui perjanjian kerja sama mitra swadaya secara tertulis yang diketahui gubernur sesuai dengan kewenangannya, perjanjian kerja sama mitra swadaya dilaksanakan paling singkat sepuluh tahun, perjanjian kemitraan swadaya dilakukan berdasarkan pada asas manfaat yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan berkelanjutan, luas lahan hamparan kelompok pekebun kelapa sawit swadaya berkisar 30-100 hektare dan terdapat dalam satu wilayah kecamatan.
Sistem penetapan rendemen berdasarkan umur tanaman pada areal dengan tahun tanam yang sama atau menggunakan berat tandan pada areal dengan tahun tanam berbeda.
Persyaratan mutu TBS seperti buah mentah, persentase brondolan, gagang panjang, buah busuk, buah kotor dan sebagainya, yang harus dipenuhi oleh mitra swadaya.
"Mutu TBS yang tidak memenuhi syarat bahan baku pabrik dikenakan penalti dan TBS yang memenuhi seluruh persyaratan akan diberi insentif 4 persen," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Komite ISPO Dr Ir Herdrajat Natawijaja MSc membahas terkait akselerasi sertifikasi kelapa sawit rakyat menuju daya saing industri kelapa sawit Indonesia (ISPO).
Dia menjelaskan, sertifikasi ISPO guna memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Pekebun yang memiliki ISPO berpeluang kebun telah terbangun menghasilkan TBS, pengetahuan praktik budidaya semakin baik, pengetahuan tentang produk sampingan sawit, terdapat PKS penerima TBS pekebun, prospek kemitraan dengan kebun sawit swasta, peraturan dan sumber dukungan dan pendanaan.
"Jika ada peluang ada juga tantangannya yakni kelompok belum ada atau belum punya kapasitas, banyak lahan belum memiliki legalitas, belum mengetahui cara pemenuhan standar ISPO, keterbatasan informasi penetapan harga TBS, pelayanan pendataan lambat dan jadi beban, keberlangsungan dana penilikan dan resertifikasi," jelasnya.
Perlu diingat, lanjutnya, sertifikasi ISPO memiliki manfaat memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dalam bisnis, terutama untuk memenangkan dukungan dari pihak-pihak seperti bank, pemerintah dan sebagainya.
Mengadopsi prinsip dan kriteria tentang GAP (Good Agricultural Practices) akan meningkatkan pertumbuhan tanaman dan mengarah ke peningkatan produktivitas, membantu meringankan dampak negatif kepada lingkungan, membantu melindungi warisan hutan, ekologi, budaya lokal dan nilai-nilai sejarah dan membantu pekerja dan membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman