PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) -------- Jika tak ada halangan, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan 70 ekor trenggiling, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (10/7). Artinya, dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan.
Dalam persidangan nanti, akan terungkap fakta-fakta terkait tindak pidana ini. Tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Bisa saja, uang itu mengalir ke pihak lain. Bahkan, ada dugaan pihak lain itu adalah aparat berseragam.
“Kita lihat saja nanti fakta di persidangannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Odit Megonondo didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko, baru-baru ini.
Dia juga menyebut, perkara ini sudah berada di tangan jaksa, setelah dilakukan tahap II, atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara ini, rencananya akan dilimpahkan ke PN Pekanbaru, pada Selasa (10/7) siang.
Sebelumnya, pelimpahan tahap II dilakukan kepada Kejari Pekanbaru, pekan lalu. Dalam perkara tersebut, ada nama Muhammad Ali Honopoiah, sebagai tersangka. Ali Honopoiah ini merupakan oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir.
Dia juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam hal penyeludupan 70 trenggiling itu.
Ali Honopoiah diduga sebagai otak penyeludupan 70 ekor trenggiling yang digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Oktober 2017 lalu.
Dalam aksinya, dia dibantu dua rekannya, Ali dan Jupri. Dalam perkara asalnya, Ali Honopoiah tengah menjalani proses persidangan di PN Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat ini dia ditahan dalam perkara tersebut.
Tidak sampai di situ, penyidik Polda Riau mengembangkan perkara untuk mengusut aliran dana hasil penyeludupan satwa dilindungi itu, dengan menjerat Ali Honopoiah dengan TPPU.
Dalam perkara itu, terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyeludupan ilegal trenggiling itu. Barang bukti uang sebesar Rp320 juta,” kata Odit.
Ali Honopoiah kata Odit, dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. “Kita juga kenakan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata Odit. Untuk diketahui, Kasus penyeludupan 70 ekor trenggiling ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi negara itu.
Di mana tersangka Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Ali Honopoiah mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin manis javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna oranye dalam keadaan hidup seberat 300 kilogram lebih. Di mana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalankerinci, Pelalawan.
Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang dilindungi dan akan melintasi daerah Pangkalankerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.
Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalankerinci. Hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan Ali Honopoiah.(dal)