BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP Kampar akhirnya menerima balasan surat dari Gubernur Riau terkait kewenangan penertiban galian C tidak berizin di Kabupaten Kampar. Hal ini dikonfirmasi Kasat Pol PP Kampar Hambali pada Senin (8/4). Hambali menyebutkan, berdasarkan balasan surat itu, Gubernur Riau menyebutkan, kewenangan penertiban ada di tangan pemerintah daerah.
‘’Gubri mengarahkan ke daerah. Diminta mengkaji dan bertindak dari segi kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat, akibat kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Ini memerlukan penertiban secara terpadu, dengan melibatkan aparat hukum dan instansi terkait. Sesuai surat itu, kami tidak bisa langsung mengambil tindakan, karena yang harus melakukan kajian itu adalah Lingkungan Hidup. Tapi kami siap eksekusi kapanpun,’’ jelas Hambali.
Sebelumnya Kabid Gakda Satpol PP Kampar Elfauzan membenarkan surat balasan itu. Menurutnya, surat itu merupakan surat kedua yang dikirim Satpol PP Kampar dengan tanda tangan Bupati Kampar terkait permasalahan galian C. Surat pertama diarahkan ke Wan Thamrin Hasyim pada Februari lalu, namun terlanjur habis masa jabatannya. Surat kedua yang dilayangkan pada pertengahan Maret, langsung dibalas 22 Maret 2019.
‘’Kami jemput bola untuk surat kedua ini, mengingat banyaknya laporan dan keresahan masyarakat atas aktivitas pertambangan yang tidak berizin. Untuk tingkat kabupaten, penertiban difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Nanti barulah ada koordinasi dengan kami dari Satpol PP dan aparat hukum terkait seperti Polres dan Kajari,’’ sebut Elfauzan.
Senada dengan Hambali, Elfauzan juga menyebutkan, pihaknya siap melakukan penegakan hukum di Kampar. Semua usaha yang tidak berizin, apalagi sampai menimbulkan keresahan, akan ditindak sesuai prosedur. Satpol PP Kampar menurutnya, akan bergerak sesuai koordintas dengan satuan kerja terkait. Masalah waktunya sudah mepet dengan pelaksanaan Pemilu Serentak dan menjelang Ramadan, menurut Elfauzan, tidak akan menjadi alasan. Pihaknya siap melakukan eksekusi perintah penegakkan perda.
‘’Ini kan kaitannya sudah instruksi dari Gubri dan Wagubri dan sudah jelas arahannya, pengemban tugasnya dilimpahkan ke daerah. Walaupun soal izinnya ada di Provinsi. Namun karena ini diminta ditindak dari sisi kerusakan lingkungan, maka kita menunggu koordinasi dari dinas teknis terkait. Begitu kami diminta bantuan, kami akan turun,’’ tutup Elfauzan.(end)