PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-------Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat seorang tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 37 kilogram (kg), 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setidaknya, uang tunai dan aset senilai miliaran rupiah dari hasil kejahatan bakal dilakukan penyitaan.
Adapun tersangka berinisial SC, lelaki berusia 31 tahun itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya SD (33), MA (24) di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada pertengahan Desember 2018 lalu. Sedangkan, pengungkapan penyuludupan barang haram dilakukan di Perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono mengatakan, pihaknya tidak hanya menjerat para tersangka dengan perkara narkotika. Melainkan satu tersangka dikenakan TPPU, karena harta kekayaan yang dimiliki diduga hasil penjualan barang haram.
“Satu tersangka berinisial SC (31) dijerat dengan TPPU,” ungkap Hariono, Jumat (8/3) siang. Dari hasil penyidikan, sambung Hariono, pihaknya menemukan aset maupun uang tunai dari kejahatan peredaran narkotika di antaranya, dua unit kendaraan roda empat, yakni mobil Mitsubishi Pajero dan mobil Mazda RX 7. Selain itu sebidang tanah yang berada di Kabupaten Bengkalis serta uang tunai sebesar Rp103 juta.