BANGKINANG (RIAUPOS.CO)-------Polsek Tapung mengungkap kasus perjudian dengan jumlah tersangka 11 orang. Ketiganya dibekuk dalam tiga kelompok permainan berupa judi leng dan qiu qiu di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (16/3) dini hari lalu di Barak Traksi PT MAS, di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.
‘’Sebanyak 11 pelaku ini diamakan dari tiga kelompok permainan. Mereka semua bermain judi dalam satu tempat di Barak Traksi PT MAS, wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu,’’ sebut AKP Agus Pratana.
Dari tiga kelompok itu, kelompok pertama terdiri dari orang yang melakukan permainan judi jenis leng, dengan kartu remi. Mereka adalah CM (36), SU (27) dan HR (35). Dari kelompok ini diamankan dua set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 143 ribu.
Kelompok kedua terdiri dari lima orang yang bermain judi qiu-qiu. Mereka adalah SG (28), SD (26), DR (21), DO (30) dan AL (21), dari kelompok ini diamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp65 ribu. Sementaa kelompok ketiga terdiri dari tiga orang yang juga main judi qiu-qiu. Mereka adalah IW (27), NR (21) dan AN (23). Dari kelompok terakhir ii diamankan satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp174 ribu.
Pengungkapan kasus ini ini menurut AKP Agus Pranata berawal dari laporan masyarakat yang masuk sekitar 02.00 WIB. Mendapat informasi itu, AKP Agus langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul bersama Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata perjudian itu benar.
‘’Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebelas orang beserta barang buktinya. Mereka semua pada dini hari itu kami bawa ke Polsek Tapung Hulu. Saat ini semuanya masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ tutup AKP Agus.(mng)