BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) - Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Polsek Bangko Pusako gencarkan penyebaran maklumat informasi pelarangan aksi pembakaran lahan kepada masyarakat, khususnya di wilayah perkebunan.
Giat pencegahan terus tiada henti dilakukan dari mulai sosialisasi, penempelan maklumat Kapolda Riau, hingga pendekatan dengan berdialog langsung kepada masyarakat.
"Sebagaimana kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Bangko Pusako dengan pemasangan spnduk imbauan larangan karlahut di wilkum Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir, Senin (7/3/2016) lalu," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Bangko Pusako, AKP James Sibarani SH, Rabu (9/3/2016).
Pembuatan dan penyebaran spanduk imbauan di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, berikut sanksi dan ancaman hukuman, serta denda buat pelaku pembakaran lahan dan hutan.
“Kami berharap masyarakat bisa dan dapat memahami larangan tersebut, yang bertujuan untuk menjaga kelastarian lingkungan dan ancaman kesehatan yang akan timbul akibat kebakaran lahan dan hutan," kata Kapolsek. (fad)