Gunakan GPS saat Berkendara Akan Ditilang

Riau | Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:14 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Jika ditemukan pengendara sepeda motor atau mobil menggunakan global positioning system (GPS) saat berkendara akan diberikan tindakan tegas atau bukti pelanggaran (tilang) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya berkaitan adanya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pekan lalu.

Baca Juga :Ribut dengan Pengendara, Oknum Jukir Ditindak

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan aktivitas lain saat berkendara,” kata David.

Begitu juga menggunakan handphone juga dilarang. Apabila masyarakat atau pengendara terlihat menggunakan handphone, mengirim pesan singkat lewat SMS dan menggunakan GPS pihak polisi akan melakukan tindakan tegas.

“Ya, yang kasat mata yang kami tindak. Misalnya pengendara menggunakan handphone di tangan kiri, pegang setang motor sebelah kanan ini yang akan kami tindak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat. Satu hal lagi, diimbau David, saat pengendara jika ingin menggunakan handphone masyarakat terlebih dahulu berhenti sejenak.

“Jadi jangan karena perbuatan kita mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. Mari patuhi aturan berlalu lintas,” imbau David.

Saat ditanya berapakah jumlah pengendara sepeda motor yang telah ditilang saat ini terkait pengguna GPS di jalanan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan perekapan jumlahnya.(jrr)

(Laporan SAKIMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook