BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Pemantau Informasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Media Daring dan Media Sosial. Ini sesuai dengan tugas dan fungsi Diskominfotik untuk melaksanakan pemantauan di bidang media komunikasi publik serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Achyan selaku Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemantauan di halaman Kantor Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Jumat (8/2).
Diketuai oleh Achyan dan Sekretaris Dani Syofian, 13 orang anggota tim Pemantau Media Daring dan Media Sosial terdiri dari Nasril, Zulkifli ST, Jhon Hendrizal, Zulkifli, Darmawanto, Muhammad Erwin, Ayu Erlina, Afriyansyah, Babam Suryaman, Syafri Yadona, Zulfah Leni, Wan Muhammad Arrival, serta Silvia Roza.
Tugas mereka antara lain menganalisis dan menyiapkan bahan yang diperlukan atas segala bentuk informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan di media daring (dalam jaringan) maupun media sosial yang dilaksanakan Pemkab Bengkalis yang memerlukan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.(adv)