PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi hingga saat ini mengaku belum mendapatkan hasil evaluasi, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terhadap adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang merupakan mantan narapidana (Napi) kasus penipuan.
Padahal, Gubernur Syamsuar sudah mengatakan bahwa evaluasi pejabat yang sudah dilantik tersebut mulai dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Namun hingga saat ini, hasil tersebut juga belum kunjung ada.
"Itu (hasil evaluasi, red) sampai saat ini saya belum dapat laporannya," kata gubernur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal hasil evaluasi pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, juga mengatakan evaluasinya belum selesai.
"Belum lagi. Belum selesai evaluasinya, nanti dikabari kalau sudah ada," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.
Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.
Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.
ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.
"Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, dibidang pengawasan," kata Asrizal.(sol)