Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa pada Kasus Korupsi Pipa Transmisi

Riau | Minggu, 08 Juli 2018 - 12:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) --------------  Penyidik Polda Riau telah melimpahkan berkas atau tahap I pada dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hanya saja, berkas dinyatakan belum lengkap. Kini, Polda masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyerahan berkas atau tahap I itu dilakukan pada 30 April lalu. Tahap I ini dilakukan setelah proses panjang penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam penyidikan itu kata Sunarto, telah diperiksa sejumlah saksi. Begitu juga barang bukti, telah diamankan. Untuk barang bukti, diamankan uang senilai Rp35 juta, dan dua bundel dokumen terkait dengan proyek ini. “Satu bundel dokumen pembayaran, satu bundel dokumen pengawasan,” kata Sunarto, akhir pekan lalu.

Setelah dinilai lengkap kata dia, penyidik lalu menyerahkan berkas ke jaksa pada 30 April. Selanjutnya, jaksa menelaah berkas untuk meneliti syarat formal dan materil perkara. Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

“Petunjuk jaksa kita terima pada 7 Mei lalu,” sebut mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara ini.

Selanjutnya, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait petunjuk yang diberikan jaksa. Merasa telah melengkapi, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk ditelaah kembali.

Tapi tetap, jaksa menilai ada yang belum lengkap. Masih ada kekurangan, terutama terkait dengan keterangan saksi. Berkas ini dikembalikan lagi ke penyidik atau P19. “Untuk P19, kita terima pada 22 Juni kemarin,” sebutnya.

Saat ini kata dia, penyidik tengah fokus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Saat ini kita masih melengkapi petunjuk jaksa,” sebutnya. Dia juga menyebut, dalam waktu dekat akan diserahkan kembali ke jaksa. Harapannya, dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mispidauan mengatakan, petunjuk yang pernah diberikan jaksa peneliti sebelumnya, penyidik diminta untuk menambahkan keterangan saksi lain di berkas perkara.

Apakah hal itu telah dipenuhi penyidik pada pengembalian berkas, dia mengatakan hal itu akan ditelaah jaksa peneliti lagi. “Jika sudah memenuhi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap. Jika belum, tentu akan kita kembalikan lagi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook