TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)---TIM Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Kuansing berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuansing, Senin (30/4) pekan lalu. Kedua oknum pejabat tersebut masing-masing berinisial AL (50) dan S (35).
Keduanya diamankan saat melakukan pungli, terhadap empat dari sembilan pemilik kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan (KIR) di Kantor Unit Pelaksana Pengujian Kenderaan Bermotor Dishub Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP, Fibri Karpiananto SH SIK saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/5) membenarkan perihal OTT tersebut. Menurut Fibri Karpiananto, pengamanan dua pelaku tersebut karena melakukan perbuatan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. Ketetapan itu merupakan gratifikasi dengan cara melakukan pungutan uang.
“Kasusnya sedang dalam proses. Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti uang sebesar Rp1,4 juta dan surat menyurat untuk pengurusan Kir. Saat ini pelaku belum ditahan karena masih dalam pemeriksan terkait status keduanya yang juga PNS,” ujar Fibri Karpiananto.
Di tempat terpisah, Sekda Kuansing, Dr H Dianto Mampanini SE MT mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke ranah penegak hukum. “Kita serahkan saja ke pihak penegak hukum. Kalau soal ancaman sebagai ASN, tentu kita melihat seberapa fatal kesalahan oknum tersebut. Sebenarnya, memberhentikan PNS itu lebih sulit daripada merektrut PNS,” ujar Dianto.(cr6)