KLHK Ditantang Pidanakan Perusahaan

Riau | Selasa, 08 Mei 2018 - 09:42 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Temuan limbah bahan beracun berbahaya (B3) oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera II di dua perusahaan industri di Kota Dumai menjadi soroton. Bahkan Gakkum KLHK ditantang DPRD Kota Dumai memidanakan dua perusahaan industri itu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta mengatakan, pihaknya tidak mau Gakkum hanya diam saja. “Ini kan masalah lama, bahkan kami sudah berulang kali membuat laporan temuan limbah B3 di perusahaan di Dumai, tapi hanya dapat janji manis tanpa ada tindakan,” terangnya.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Politisi Gerindra itu mempertanyakan komitmen Gakkum KLHK dalam menindak perusahaan yang ditemukan limbah B3. Ia mengaku kesal dengan komitmen KLHK dalam menindak perusahaan yang bermasalah dengan limbah B3.

“Kalau hanya cari bargaining jangan datang ke Dumai, persoalan limbah ini memang menjadi perhatian, karena akan berdampak pada generasi selanjutnya,” ujar Johannes.

Pria yang akrab disapa Aci itu ingin melihat keberanian KHLK menindak. Karena pihaknya sudah berulang kali melapor kejadian temuan limbah di Kota Dumai, tapi belum ada tindak lanjut dari pihak KLHK.

Sedangkan, Kadis DLHK Kota Dumai Satria Wibowo mengatakan terkait temuan limbah B3 di dua perusahaan juga menjadi perhatiannya, namun pihaknya terbatas dengan wewenang.

“Jadi tetap menjadi atensi kami, tapi kami tidak langsung bisa menindak dan menyegel, kami bisa membina saja,” terangnya.

Ia mengaku pihaknya tidak berdiam diri dari laporan anggotanya terkait temuan limbah B3 itu karena melebih daya tampung di tempat penampungan limbah sementara.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook