POLRI TANGANI TUJUH KASUS PENYALAHGUNAAN BBM

Solar Oplosan Dijual ke Perusahaan

Riau | Jumat, 08 April 2022 - 10:30 WIB

Solar Oplosan Dijual ke Perusahaan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kanan) perlihatkan barang bukti ketika ekspose penggerebekan gudang solar oplosan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (7/4/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Biang keladi kelangkaan solar diketahui. Polri memastikan terdapat tujuh polda yang menangani tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), termasuk Riau. Kebanyakan BBM bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan dengan dijual ke industri.

Kamis (7/4), Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penggerebekan terhadap gudang solar oplosan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.


Hasilnya, sebanyak 30 ribu liter solar oplosan siap jual dan 1 orang penjaga gudang sekaligus pekerja bernama RM (26) berhasil diamankan petugas. Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar di lokasi gudang, Kamis (7/4).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan menuturkan, penggerebakan dilakukan pihaknya pada Ahad (3/4). Selain mengamankan solar oplosan dan 1 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit truk roda 6, dua mesin hisap, 13 tangki kecil kapasitas 1 ribu liter dan 5 drum.

Adapun modus pelaku ialah membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian mencampur solar subsidi tersebut dengan minyak mentah yang didapat dari Provinsi Jambi. Hasil oplosan kedua bahan baku tersebut, kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri (nonsubsidi).

“Setelah dioplos, solar dijual ke perusahaan maupun industri dengan harga solar industri. Dijual di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Lebih jauh disampaikan Sunarto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik. Di mana ada kegiatan penyalahgunaan BBM berupa menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak jenis solar berupa melakukan oplos.

Antara minyak jenis solar murni dengan minyak mentah (minyak Jambi) yang kemudian dijual dengan harga BBM solar industri kepada perusahaan industri. Kemudian tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut.

“Tersangka RM beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau dikatakan Sunarto masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Bahkan satu orang pemilik gudang bernama FG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian. Kata dia, perbuatan pelaku menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar yang terjadi beberapa waktu belakangan. “Ini perbuatan yang salah satunya menjadi pemicu kelangkaan solar,” tuturnya.

Kepada tersangka, Polisi menerapkan Pasal 54 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar,” ujar Sunarto.

Sesuai data Korps Bhayangkara setidaknya terdapat tujuh provinsi yang diduga terjadi penyalahgunaan BBM yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Gorontalo dan Riau.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, per 6 April diketahui polda jajaran telah melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan BBM. Untuk di Sumatera Barat, Bali, Riau, Kalimantan Timur dan Gorontalo masing-masing dengan satu kasus. Selanjutnya, Polda Jambi dengan delapan laporan kasus BBM dan Kalimantan Selatan dengan tujuh laporan soal BBM. “Semua kasus itu modusnya mirip,” ujarnya.

Modus tersebut berupa pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi. Karena itu Polri memastikan tidak akan segan dan pandang bulu dalam memberikan tindakan tegas. “Siapapun yang menyalahgunakan BBM ditindak,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan tegas itu dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan BBM. Ketersediaan BBM harus dijaga dengan mencegah penyalahgunaan. “Untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” ujarnya, kemarin.

Terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima SPBU di Kalimantan Timur, kemarin (7/4). Sidak itu khususnya dilakukan di Kota Samarinda. "Tujuannya untuk melihat ketersediaan BBM di Samarinda yang beberapa waktu lalu terjadi antrean, namun hari ini (kemarin, red) saat kita lakukan sidak hasil yang kita temukan antrean sudah berkurang dan sudah lebih tertib," ujar Arifin.

Saat sidak di SPBU Nomor 64.751.17, di Jalan Sentosa, Kota Samarinda, Arifin mendapatkan laporan dari salah seorang sopir truk yang mengatakan adanya kelangkaan di SPBU 61.751.02 di wilayah Loa Janan. Arifin pun langsung bergerak melakukan sidak di SPBU dimaksud, namun setibanya di lokasi tidak ditemukan adanya antrean dan kelangkaan.

Arifin berharap kondisi seperti ini akan terus berlanjut, tidak ada lagi antrean dan kelangkaan. Terutama dalam menghadapi Ramadan.

Mantan dubes RI untuk Jepang itu menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus terus diawasi. Sehingga peruntukkannya sesuai dengan yang sudah diamanatkan dan bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi. "Kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Pertamina Nicke Widyawati menambahkan, Pertamina menjamin keseluruhan stok BBM dan LPG tetap terjaga, khususnya untuk Ramadan dan Idulfitri. Peningkatan konsumsi saat Ramadan telah diantisipasi oleh Pertamina.

"Kita jaga betul karena ini ada peningkatan konsumsi dan itu sudah kita siapkan, detilkan perencanaannya baik suplai maupun distribusinya. Tadi kami keliling mendatangi lima SPBU di sekitar Kota Samarinda bersama Pak Menteri ESDM dan tidak melihat adanya antrian dari hari hari sebelumnya," tutur Nicke.

Menurutnya, antrean yang terjadi sebelumnya dikarenakan konsumsi solar sudah melebihi kuota yang ditetapkan. Nicke melanjutkan, di beberapa wilayah di Kalimantan Timur ada yang tercatat lebih dari 20 persen over kuota.

"Kemudian kita berikan kelonggaran walaupun over kuota kita tetap suplai, itu mulai Maret. Jadi antrean mungkin terjadi sebelum itu, karena over kuota dan itu barang subsidi, itu terjadi di semua wilayah di seluruh Indonesia," jelasnya.

Nicke memastikan, Pertamina telah membentuk tim Satuan Tugas BBM yang anggotanya terdiri dari Kementerian ESDM, BPH Migas, dan juga aparat kepolisian. Tujuannya yakni untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan dan melakukan penindakan jika terjadi penimbunan dan penyalahgunaan.

Tim Satgas, lanjut Nicke, akan melakukan pengawasan, mengatur peruntukannya, menertibkan dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

"Karena kalau ini tidak kita atur maka beban negara luar biasa dan hak masyarakat, rakyat yang kurang mampu dinikmati oleh pengusaha besar, ini tidak boleh terjadi," katanya.(nda/idr/dee/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook