PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Riau, memberikan pengarahan pra tugas kepada koordinator dan asisten koordinator kabupaten/kota dan tenaga fasilitator lapangan untuk pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pembekalan dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada korkab/asisten korkab dan TFL agar mampu mendampingi masyarakat penerima bantuan dalam pelaksanaan pembangunan rumah yang mendapatkan program BSPS.
Direktur Rumah Swadaya Ir KM Arsyad MSc menuturkan, saat ini terdapat perubahan dalam penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021 dengan tahun sebelumnya. Baik secara teknis maupun administrasi, yang selanjutnya dijelaskan dia dalam paparan mengenai Rancangan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan BSPS.
"Berdasarkan laporan panitia yang disampaikan oleh PPK Rumah Swadaya dan RUK Provinsi Riau Evi Linawaty Parsaulian SH MH, dapat kita ketahui bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan BSPS yaitu agar terbangunnya rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan sistem keswadayaan masyarakat yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan," sebutnya kepada Riau Pos, Ahad (7/3).
Sehubungan dengan hal itu, lanjut dia, maka pembinaan dipandang sangat perlu bagi pendamping untuk meningkatkan kapasitas dan membentuk persepsi yang sama dalam pendampingan kegiatan BSPS. Pendampingan di tengah-tengah masyarakat perlu bekal pengetahuan agar kegiatan benar-benar dapat tepat sasaran, tepat guna, efesien serta memastikan mekanisme pemberdayaan masyarakat benar-benar berjalan maksimal.
"Nantinya peserta akan dibekali berbagai materi sesuai tahapan kegiatan BSPS dari awal sampai pelaporan kegiatan, diharapkan dari pembekalan ini peserta dapat memahami dan melaksanakan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," katanya.(nda)